Dude Harlino & Alyssa Soebandono ‘Diseret’ ke Bareskrim Terkait Kasus DSI Rp2,4 T

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan agenda tersebut.
Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Jakarta, Ekoin.co – Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang merugikan hingga Rp2,4 triliun.

Keduanya dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini diketahui telah menjerat puluhan ribu korban dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan agenda tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujarnya.

Pemanggilan ini berkaitan dengan peran keduanya yang sebelumnya tercatat sebagai brand ambassador PT DSI. Penyidik menilai keterlibatan dalam aktivitas promosi perusahaan menjadi dasar penting untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelas Ade Safri.

Kasus PT DSI sendiri terbilang besar. Perusahaan tersebut diduga menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan data borrower lama untuk menciptakan proyek investasi fiktif yang seolah-olah menguntungkan. Skema ini berjalan sejak 2018 hingga 2025 dan diperkirakan melibatkan lebih dari 15.000 korban.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta eks direktur sekaligus pendiri perusahaan periode 2018–2024.

Selain itu, penyidik juga telah membekukan puluhan rekening serta menyita sejumlah aset. Sebanyak 63 rekening terkait telah diblokir, uang tunai sekitar Rp4 miliar disita, serta beberapa kendaraan bermotor turut diamankan sebagai barang bukti.

Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus membuka lebih jauh praktik penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights