Pemkot Bandung Segel Bangunan Gunakan Trotoar

Pemkot Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), Senin 7 Juli 2025. (Doc. Humas Kota Bandung)

BANDUNG, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Bandung menyegel satu unit bangunan yang terletak di Jalan Tubagus Ismail pada Senin, 7 Juli 2025, karena terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut didirikan enam lantai, padahal izinnya hanya memperbolehkan lima lantai. Tak hanya itu, area trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki turut dijadikan bagian dari bangunan.

Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia turut didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, serta unsur kepolisian dan TNI.

Dalam keterangan resminya, Erwin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penertiban dan penegakan peraturan yang berlaku di Kota Bandung. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat usaha warga, tetapi memastikan setiap pembangunan mengikuti prosedur yang sah.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujar Erwin di lokasi.

Lebih lanjut, Erwin menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan masih diberi waktu untuk menyelesaikan dokumen izin dan memperbaiki pelanggaran teknis yang ditemukan.

Pemkot Awasi Ketat Pembangunan yang Langgar Izin

Erwin mengimbau para pengusaha untuk menyelesaikan seluruh izin sebelum memulai proses pembangunan. Ia menekankan bahwa kelalaian dalam mengurus izin dapat berdampak luas, termasuk pada hak-hak publik dan tata kelola ruang kota.

“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” tuturnya.

Selain itu, ia memperingatkan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai, karena berisiko menyebabkan bencana lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” lanjutnya.

Guna memperluas pengawasan, Pemkot Bandung juga membuka kanal pelaporan masyarakat melalui hotline 112, kanal pengaduan reklame dan jalan rusak, hingga saluran WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” ujar Erwin.

Pelanggaran Trotoar dan Struktur Bangunan Disorot

Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa dokumen PBG dari bangunan tersebut memang telah diajukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkap Bambang.

Menurutnya, Pemkot Bandung kini tengah melakukan penghitungan ulang terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) serta telaah teknis lainnya guna menentukan sanksi lanjutan yang tepat, baik berupa denda administratif maupun pembongkaran sebagian.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” katanya.

Penyegelan, kata Bambang, akan berlaku selama tujuh hari ke depan. Selama periode ini, pemilik bangunan diminta menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

Ia menambahkan bahwa selama masa penyegelan, semua kegiatan konstruksi harus dihentikan. Petugas Satpol PP bersama aparat keamanan akan terus mengawasi lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan.

“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa pelanggaran terhadap izin pembangunan tidak bisa ditoleransi. Pemkot Bandung menunjukkan komitmen untuk menjaga keteraturan tata ruang, sekaligus melindungi fasilitas publik.

Langkah penyegelan juga menjadi peringatan kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi setiap aturan dan tidak memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menindak pelanggaran serupa. Warga diminta untuk terus aktif mengawasi lingkungan sekitarnya dan menggunakan kanal resmi pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Sanksi terhadap pelanggaran pembangunan harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan menciptakan budaya taat hukum dalam pengelolaan ruang kota.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pemkot Bandung disarankan meningkatkan transparansi data perizinan agar masyarakat dapat turut serta mengontrol proyek-proyek yang berjalan di wilayahnya.

Langkah persuasif yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi, namun harus dibarengi dengan ketegasan dan batas waktu yang jelas agar tidak disalahartikan sebagai kelonggaran.

Ke depan, perlu ada integrasi sistem perizinan yang lebih efisien dan terbuka. Hal ini dapat mencegah terjadinya manipulasi data perizinan serta mempercepat proses klarifikasi jika terjadi dugaan pelanggaran.

Kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warganya.

Pemilik usaha pun diharapkan lebih proaktif dalam memahami dan memenuhi kewajiban hukum sebelum memulai pembangunan. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights