Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat, 25 Juli 2025. Penyaluran ini melibatkan tiga jenis bantuan, yaitu KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Program KLJ menyasar lansia, KPDJ untuk penyandang disabilitas, dan KAJ untuk anak-anak. Jumlah total penerima mencapai 149.687 orang, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial. Ia menegaskan pentingnya verifikasi data yang akurat sebelum pencairan dilakukan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/7), di Jakarta.
Iqbal menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan secara rutin oleh petugas pendamsos dan pengurus RT. Hal ini untuk menjamin akurasi informasi dalam penetapan nama-nama penerima bantuan.
Penambahan Penerima Baru
Pada tahap penyaluran bulan Juli 2025, jumlah penerima bantuan terdiri dari 122.408 KLJ, 15.105 KPDJ, dan 12.174 KAJ. Ketiganya merupakan penerima eksisting yang telah tercatat sebelumnya.
Selain itu, terdapat tambahan 56.351 penerima baru yang terbagi menjadi 38.414 lansia, 4.489 penyandang disabilitas, dan 13.448 anak-anak. Mereka telah ditetapkan sebagai penerima, namun belum menerima dana.
“Dana bantuan bagi penerima baru belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai,” jelas Iqbal lebih lanjut.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025 mengenai besaran dan daftar penerima bantuan sosial PKD.
Pemerintah menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian bantuan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku secara terstruktur dan berjenjang.
Perubahan Data Sosial
Adapun dasar penetapan penerima bantuan saat ini tidak lagi menggunakan DTKS. Sistem tersebut telah digantikan dengan DTSEN sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan perubahan ini, masyarakat tidak lagi dapat mendaftar secara mandiri ke DTKS. Penentuan penerima dilakukan melalui data yang tercatat di sistem kesejahteraan nasional terbaru tersebut.
Menurut Iqbal, pendekatan berbasis DTSEN memberikan validitas data yang lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidaktepatan penyaluran bantuan di lapangan.
“Kami terus melakukan pendampingan agar proses pemutakhiran data sosial berjalan sesuai prosedur dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi bantuan sosial tersebut.
Kanal Aduan Terbuka
Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait bantuan PKD melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.
Pengaduan dapat disampaikan melalui situs siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos di nomor 0897 383 8586, atau langsung menghubungi Bank Jakarta di nomor 1500 351.
Dinas Sosial menekankan bahwa partisipasi publik dalam pengawasan akan memperkuat implementasi program perlindungan sosial ini.
Pemprov DKI berharap dengan sistem yang terus diperbarui, semua bantuan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai kriteria.
Penyaluran bantuan sosial PKD oleh Pemprov DKI Jakarta pada Juli 2025 menandai langkah lanjutan dalam komitmen perlindungan kelompok rentan. Program ini mencakup bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
Perubahan sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN menjadi langkah signifikan dalam penyesuaian kebijakan bantuan sosial. Pendekatan ini menekankan pentingnya akurasi dan verifikasi secara berkala guna memastikan ketepatan sasaran bantuan.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pengawasan serta pelaporan, diharapkan distribusi bantuan sosial akan berlangsung lebih efektif, adil, dan tepat sasaran di masa mendatang.(*)





