Dirjen DKJI Lantik 10 Komisioner LMKN Periode 2025–2028, Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Jakarta , EKOIN - CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen...

Jakarta , EKOIN – CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, yang terdiri dari perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait. Pelantikan ini dilaksanakan di Jakarta, Kamis (…/8/2025), sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan sebelumnya sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.

Para komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari:

A. Komisioner LMKN Pencipta

1. Andi Muhanan Tambolututu

2. M. Noor Koropot

3. Dedy Kurniadi

4. Makki Omnar

5. Aji M. Mirza Ferdinand

 

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait

1. Wiliam

2. Ahmad Ali Fahmi

3. Suyud Margono

4. Jusak Irwan Setiono

5. Marcell Siahaan

 

Dalam sambutannya, Dirjen DKJI Min Usihen menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, memastikan hak royalti, dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait di Indonesia.

“Pengangkatan ini didasarkan pada kepercayaan pemerintah dan masyarakat, khususnya para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN periode 2025–2028 harus memastikan pemegang hak cipta dapat memperoleh manfaat yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021,” ujarnya.

Min Usihen menekankan tiga prinsip utama yang menjadi pedoman kerja LMKN: memastikan tata kelola keuangan dan operasional yang transparan, pendistribusian royalti yang tepat waktu dan tepat sasaran, serta penetapan pedoman tarif yang adil.

Dirjen DKJI juga mengapresiasi hadirnya regulasi baru yang membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

Optimalisasi perwakilan LMKN di berbagai provinsi.

Penyesuaian batas potongan biaya administrasi dari 20% menjadi maksimal 8%, sehingga lebih banyak royalti yang diterima oleh pemegang hak.

Keterlibatan pakar atau ahli di bidang terkait dalam susunan komisioner.

Perluasan cakupan penarikan royalti di berbagai sektor usaha seperti perhotelan, tempat hiburan, dan ruang publik lainnya.

Penguatan pelayanan publik agar pemungutan dan pendistribusian royalti semakin profesional.

“Potensi royalti di Indonesia selama ini baru terserap sekitar 10 persen dari total yang seharusnya bisa dicapai. Dengan struktur baru dan dukungan regulasi yang lebih kuat, kami optimistis angka ini akan meningkat signifikan,” tambahnya.

Min Usihen juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk mendukung kinerja LMKN. “Peningkatan kesejahteraan dapat tercapai apabila kita semua bersama-sama memastikan bahwa hak para pencipta dan pemilik hak terkait benar-benar terlindungi dan dihargai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights