Jalin Sinergi, Kejati Banten dan Korem 064 MY Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

SERANG, EKOIN.CO – Upaya memperkuat sinergi antarlembaga negara terus digalakkan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf (MY) resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang penegakan hukum. Acara yang digelar di lapangan kantor Kejati Banten pada Kamis, 7 Agustus 2025, ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam menjaga stabilitas dan wibawa hukum di Provinsi Banten. Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Jaksa Agung RI dan Panglima TNI yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pemanfaatan sumber daya.

Apel gabungan yang mendahului penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi oleh Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol. Selain itu, hadir pula Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., para Asisten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Dandim di lingkungan Korem 064/MY. Dr. Siswanto menegaskan bahwa TNI dan Kejaksaan adalah dua pilar strategis negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Sinergi antara Kejaksaan dan TNI memang sangat diperlukan. Mulai dari pengamanan terhadap kegiatan penegakan hukum, hingga kolaborasi dalam menjaga kondusivitas daerah serta penanganan perkara koneksitas,” ungkap Kajati Banten. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan lancar dan aman. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif bagi penegakan hukum yang berkeadilan.

Danrem 064/MY, Brigjen TNI Andrian Susanto, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar panggilan tugas, melainkan panggilan untuk menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat harmoni sosial, dan menjadi contoh bagaimana aparat pertahanan dan penegak hukum bekerja sama bahu-membahu menjaga marwah negara. “Kegiatan hari ini menjadi penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar institusi negara dalam menjaga stabilitas dan wibawa hukum di wilayah Provinsi Banten,” tuturnya.

Tautan perjanjian kerja sama ini sejatinya sudah terjalin di tingkat pusat, melalui MoU antara Jaksa Agung RI dengan Panglima TNI Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023. Salah satu klausul pentingnya adalah “dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.”

Baca Juga : Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Korupsi I Wayan Candra Rp6 Miliar

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang perlindung Jaksa Agung RI dan Panglima TNI Teken MoU Penegakan Hukum</a> an negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan para penegak hukum di lapangan.

Implementasi Sinergi di Tingkat Daerah

Mou dan Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta pada 18 Juni 2025. Perjanjian ini mencakup wilayah hukum Kejati Banten, khususnya Kejari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Dan kini, perjanjian serupa diteken oleh Kejati Banten dan Danrem 064/MY, yang secara spesifik mencakup daerah hukum Kejari Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Lebak. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih erat dengan aparatur negara lainnya demi menjaga keutuhan NKRI. Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan peran kedua institusi dalam menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum.

Baca Juga : Kasus Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Panggil Direktur dan Karyawan

Dr. Siswanto menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Danrem 064/MY beserta jajaran atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin baik. Ia berharap sinergi ini bisa terus ditingkatkan di masa mendatang, demi hasil yang maksimal bagi masyarakat Banten.

Dukungan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

Sebagai wujud nyata dari perjanjian ini, Kejati Banten telah menerima dukungan personel dari TNI. Berdasarkan ST Panglima TNI No. 422 Tahun 2025 dan ST Kasad No. 1192 Tahun 2025, tahap awal pengamanan di Kejaksaan Tinggi akan melibatkan 30 orang personel dan di Kejaksaan Negeri sebanyak 10 orang.

Saat ini, sudah ada 20 personel terlatih yang siap mendukung secara profesional dalam pengamanan di Kejaksaan Tinggi Banten. Kehadiran personel ini akan sangat membantu dalam menjalankan tugas-tugas Kejaksaan yang seringkali berisiko tinggi. Dengan demikian, diharapkan para jaksa dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.

Baca Juga : Langkah Progresif Kejaksaan, Rehabilitasi Jadi Solusi Kasus Narkoba

Kerja sama strategis ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarlembaga negara dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga tercipta iklim yang lebih baik bagi supremasi hukum di Indonesia.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights