Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Panggil Empat Saksi Baru
Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung pada Selasa (9/9/2025) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Empat saksi berasal dari pihak swasta yang pernah terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi pada program digitalisasi tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti dan memperkuat pemberkasan kasus.
Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Saksi pertama adalah AK, Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA). Selain itu, penyidik juga memanggil LSL yang berperan sebagai Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk.
Dua saksi lain yang diperiksa ialah KM, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga, serta ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo. Mereka diminta memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan distribusi perangkat teknologi yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Kasus ini menjerat tersangka MUL yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang dan alokasi anggaran. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi
Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas sejak 2019 bertujuan memperluas akses teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain yang terlibat. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta kontrak kerja sama yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan pembelajaran berbasis teknologi di Indonesia. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan demi menjaga integritas sektor pendidikan. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v























Tinggalkan Balasan