Jaksa Agung Perintahkan Kejari Jaksel Kejar dan Eksekusi Silfester Matutina
Jakarta, ekoin.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) harus serius mengejar dan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Arahan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penegakan hukum terkait eksekusi yang selama ini dinilai publik lamban.
Instruksi Burhanuddin disampaikan sebagai langkah memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa setiap terpidana harus diperlakukan sama di depan hukum, termasuk tokoh organisasi masyarakat sekalipun.
Burhanuddin menegaskan, Kejari Jakarta Selatan tidak boleh menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. Menurutnya, kredibilitas lembaga penegak hukum dapat tercoreng jika eksekusi tidak dijalankan dengan tegas dan transparan.
“Saya minta Kejari Jakarta Selatan segera laksanakan tugasnya, jangan ada kompromi. Eksekusi adalah kewajiban,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya.
“Kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Burhanuddin juga membantah pihaknya mendiamkan kasus Silfester. Menurutnya, sampai saat ini Silfester masih dicari oleh penyidik.
“Kita sedang cari, dan Kejari (Jaksel) kan sedang mencari kan,” kata Burhanuddin.
Publik Soroti Penundaan Eksekusi
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Silfester Matutina diketahui belum dieksekusi meskipun status hukumnya telah berkekuatan tetap.
Penundaan eksekusi menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai komitmen aparat terhadap eksekusi yang seharusnya segera dilaksanakan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan upaya hukum tersebut . ()























Tinggalkan Balasan