Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T
Jakarta, ekoin.co – Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kubu Nadiem menyebut dengan tidak adanya audit BPK RI terkait kerugian keuangan negara, maka penetapan tersangka tidak sah. Lantas yang menjadi pertanyaan publik, masa iya BPK RI tidak bisa menghitung audit kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop chromebook?
Padahal 1,2 juta unit laptop berbasis chrome Os atau chromebook itu tidak bisa digunakan oleh siswa atau pelajar sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Jadi negara rugi dengan tidak bisa digunakan laptop di sekolah yang berada di daerah terpencil.
Jadi aneh jika BPK RI tidak menemukan kerugian negara dari hasil audit LHP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Padahal masyarakat biasa juga sudah tahu bahwa ada kerugian negara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop berbasis chromebook.
Apa perlu masyarakat yang menghitung sendiri kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah?
Apabila BPK RI dari hasil audit LHP tidak bisa menemukan kerugian keuangan negara. Maka perhitungan kerugian negara bisa dihitung oleh siapapun, termasuk masyarakat sendiri sebagai auditor ataupun ahli yang bisa menghitung terkait anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian laptop chromebook. Jadi tidak harus dari BPK RI yang melakukan audit LHP. Karena hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau menghitung, berdasarkan putusan MK, itu bisa BPK, bisa BPKP, bisa auditor internal, bahkan jaksa sendiri bisa menghitung, pada putusan MK Nomor 30 Tahun 2012,” kata Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dalam keterangan di sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya.
Masyarakat juga bisa menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Karena sangat besar anggaran negara yang digelontorkan, tapi laptop berbasis chromebook tidak bisa dipakai oleh siswa SD dan SMP di daerah 3T.
Tapi kok BPK RI tidak bisa menghitung dan menemukan kerugian negara ya. Padahal pengadaan laptop chromebook tidak bisa digunakan di daerah 3T, jadi negara mengalami kerugian disitu.
Kemudian pengadaan laptop chromebook dengan biaya atau anggaran sangat besar dan mahal, tetapi tidak bisa digunakan oleh siswa atau pelajar di daerah 3T, jadi negara mengalami kerugian lagi.
Program Chromebook itu milik google, makannya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memaksakan menjalankan program pengadaan laptop berbasis chromebook karena untuk balas jasa atas investasi yang dilakukan pihak Google kepada Goto sebelum Nadiem menjadi menteri.
Setelah proyek pengadaan laptop chromebook berhasil digolkan dan dilaksanakan oleh Nadiem sebagai Mendikbudristek, kemudian pihak Google kembali melakukan investasi miliaran rupiah ke PT Goto (Gojek Tokopedia), Tbk.
Jadi kalau ada yang mempertanyakan kalau Nadiem tidak menerima keuntungan dan tak memperkaya diri sendiri dalam pengadaan laptop chromebook, itu salah. Karena pihak google berinvestasi ke PT Goto, sudah pasti menguntungkan Nadiem sebagai pemilik perusahaan yang dulu bernama Gojek.
Bahkan sebelum Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, pada 2016 perusahaan Google sudah melakukan investasi ke Gojek yang sekarang bernama PT Goto. Kemudian setelah google mendapatkan proyek pengadaan laptop chromebook dengan menghabiskan anggaran triliunan rupiah, pihak Google kembali berinvestasi pada 2019.
Diketahui, Kemendikbudristek menyediakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome Os atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad yang dihadirkan sebagai ahli dari termohon menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dapat dihitung oleh jaksa, tidak harus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keterangan ini disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Hakim tunggal Praperadilan harus jeli dalam menilai fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai hakim salah mengambil keputusan yang benar dalam sidang praperadilan yang akan dibacakan pada Senin pekan depan.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Daftar tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook ini:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. ()























Tinggalkan Balasan