Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kondisi lingkungan di kawasan tambang nikel Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Peninjauan dilakukan oleh tim KLHK pada 26-31 Mei 2025 di empat lokasi yang dikelola perusahaan berbeda, yakni PT GAG Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan hasil pemantauan melalui dokumentasi udara dan pemeriksaan langsung tim teknis.
1. PT GAG Nikel (PT GN)

PT GN yang merupakan anak usaha BUMN PT Aneka Tambang disebut menjalankan operasional sesuai dengan kaidah lingkungan. Luas lahan tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektare dari total konsesi seluas 6.030 hektare.
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius,” kata Hanif saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Meskipun demikian, ia menegaskan perlunya kajian lebih dalam, khususnya karena wilayah Pulau Gag dikelilingi terumbu karang yang rentan terhadap sedimentasi akibat aktivitas tambang.
2. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Berbeda dengan PT GN, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran ditemukan tidak memiliki sistem pengelolaan lingkungan. Kegiatan penambangan berjalan tanpa dokumen lingkungan yang jelas, manajemen limbah, serta pengendalian pencemaran.
“Pada saat tim kami datang ke sana, mereka melakukan kegiatan tanpa sistem manajemen lingkungan, tanpa pengelolaan air limbah, tanpa dokumen lingkungan yang jelas. Maka dilakukan pemasangan plang peringatan dan penghentian kegiatan,” ujar Hanif.
Ia juga menyebut kolam pengendapan tambang sempat jebol hingga menyebabkan kekeruhan air laut di bibir pantai. Persetujuan lingkungan untuk perusahaan ini diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006, namun dokumen tersebut belum tersedia di KLHK untuk ditinjau lebih lanjut.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

Situasi serupa ditemukan di lokasi PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei. Tim KLHK mendapati pembukaan lahan di luar area yang diizinkan, mencakup sekitar lima hektare yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan (PPKH). Akibatnya, aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir.
“PT KSM atau Kawei Sejahtera Mining ini melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare. Dan kegiatan ini telah menimbulkan sedimentasi di pesisir. Maka akan dikenakan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan dilakukan gugatan perdata,” jelas Hanif.
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui menjalankan eksplorasi di dua lokasi, yakni Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Perusahaan ini tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin pelepasan kawasan hutan.
“Berdasarkan hasil verifikasi kami, tidak ditemukan dokumen lingkungan, tidak ditemukan juga izin pelepasan kawasan hutan (PPKH). Maka seluruh kegiatan dihentikan. Tanpa dokumen lingkungan, tidak ada toleransi,” tegas Hanif.
Meskipun aktivitasnya masih dalam tahap eksplorasi di sepuluh titik pengeboran, KLHK langsung menghentikan seluruh kegiatan untuk mencegah dampak lebih lanjut.
Hanif menyatakan pihaknya tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan yang merusak pulau-pulau kecil dengan ekosistem laut yang sensitif.
“Pulau-pulau kecil ini memiliki nilai ekologis yang tinggi. Kalau kemudian kegiatan penambangan dilakukan di situ, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Dan kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan apabila ditemukan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” tutupnya.
Langkah Strategis KLHK dalam Penanganan Aktivitas Tambang di Papua Barat Daya
Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan siaran pers resminya:
1. Peninjauan kembali persetujuan lingkungan terhadap:
- PT GN (karena berada di pulau kecil & kawasan hutan lindung),
- PT ASP (lokasi di Pulau Manuran & sebagian IUP di Cagar Alam Waigeo Timur),
- PT KSM (karena aktivitas di pulau kecil),
2. Pemulihan lingkungan atas dampak tambang, terutama untuk PT GN.
3. Penegakan hukum pidana & gugatan perdata atas pelanggaran lingkungan (ASP & KSM).
4. Sanksi administratif terhadap PT KSM.
5. Penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS.
6. Koordinasi dengan Pemda, seperti memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan ASP.





