Jakarta, Ekoin.co – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akhirnya mendeportasi warga negara Perancis yang terlantar selama delapan hari di Stasiun Gambir.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Yudhistira mengatakan, pendeportasian terhadap WNI tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap WNA Perancis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya mendapati jika visa yang dimiliki warga negara Perancis tersebut sudah habis. Sehingga pihaknya mengeluarkan kebijakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
“Ini kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yudhistira.
Lebih lanjut Yudhistira mengatakan setelah mendapati warga negara Perancis tidak memiliki kelengkapan administrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan kedutaan Perancis yang ada di Jakarta.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses pemulangan warga negara Perancis tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi setelah berkoordinasi dengan pihak kedutaan, biaya deportasi ditanggung oleh dirinya sendiri melalui pihak kedutaan,” ujarnya.
Yudhistira menambahkan saat menjalani pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan memang memiliki uang, namun banknya tidak terkoneksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Mariame Traore terlantar di Stasiun Gambir selama delapan hari.
Mariame ditemukan Salang seorang anggota kepolisian di Stasiun Gambir. Dirinya diketahui kehabisan uang akibat rekening di akun bank yang dimilikinya tidak terkoneksi. Selain itu, diketahui visa yang dimilikinya sudah kedaluwarsa.
Atas temuan ini jajaran kepolisian menyerahkan Mariame ke pihak Imigrasi Jakarta Pusat.





