Jakarta, Ekoin.co – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial B dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Iptu Andri Fajar menyampaikan kami telah mengamankan satu orang tersangka, beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.
“Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, di dua TKP yang berbeda di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar Iptu Andri Fajar, Senin (9/2/2026).
Pada pengungkapan pertama di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan B beserta barang bukti ekstasi sebanyak 15 butir.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi kemudian kembali melakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan dari tersangka B, bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu di rumahnya.
“Hasil dari penggeledahan di rumahnya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, polisi menemukan ekstasi 435 butir dan sabu 66,5 gram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berbeda berjumlah ekstasi 450 butir dan sabu 66,5 gram,” terangnya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.





