Janji Kerja Restoran Berujung Neraka: Suami Istri di Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat

Maruli menjelaskan, para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu korban, yakni Mawar (17) bukan nama sebenarnya, bahkan dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp10 juta jika target terpenuhi.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Ilustrasi seorang remaja putri yang terjebak dalam pusaran eksploitasi seksual. Janji pekerjaan layak yang berubah menjadi jeratan prostitusi daring lewat aplikasi MiChat meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi para korban di bawah umur.

Jakarta, Ekoin.co – Ditreskrimum Polda Banten tangkap suami istri di Banten, menjual remaja di bawah umur via aplikasi MiChat modus kerja di restoran, namun dijadikan pekerja seks komersial (PSK)

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diringkus berinisial FA (26) dan AB (27) di Serang, Kamis (5/3/2026). Keduanya diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

“Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial,” terangnya.

Maruli menjelaskan, para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu korban, yakni Mawar (17) bukan nama sebenarnya, bahkan dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp10 juta jika target terpenuhi.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait, agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 455 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar. (Amsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights