Prabowo Kaget Bunga Kredit UMKM Tembus 24%, Janji Turunkan Suku Bunga
Jakarta, Ekoin.co – Bunga kredit yang dibayar kelompok masyarakat miskin menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVIII di Lampung pada Rabu (10/6/2026), Prabowo mengaku terkejut setelah mengetahui pelaku usaha ultra mikro harus membayar bunga kredit hingga 24 persen.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti kondisi yang menurutnya menunjukkan adanya ketimpangan dalam akses pembiayaan. Di satu sisi, masyarakat berpenghasilan rendah harus menanggung bunga yang tinggi, sementara di sisi lain pengusaha besar memperoleh kredit dengan bunga yang jauh lebih rendah.
Dilansir dari Bisnis.com, Prabowo awalnya menjelaskan bahwa HIPMI sebagai organisasi pengusaha muda seharusnya mampu melihat fakta bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya, namun masih banyak rakyat yang hidup dalam kondisi sulit.
Menurut Prabowo, persoalan tersebut tidak terlepas dari arah pembangunan ekonomi yang dinilai mulai meninggalkan prinsip dasar yang telah dirancang oleh para pendiri bangsa.
“Masalahnya adalah menurut keyakinan saya bahwa kita telah meninggalkan sendi-sendi yang paling penting yaitu sendi rancang bangun bangsa,” ujarnya.
Presiden menjelaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia pada dasarnya disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan. Namun dalam praktiknya, perkembangan ekonomi lebih banyak mendorong pertumbuhan kelompok usaha besar.
“Namun, yang dibesarkan adalah konglomerasi. Saya kaget, saya memang bener disebut saya memang bukan ahli keuangan. Tapi saya kaget, waktu saya kampanye saya berurusan dengan ibu-ibu yang ikut super mikro Mekaar ya, mereka rata-rata bayar bunga itu 24%,” ujar Prabowo.
Prabowo Soroti Ketimpangan Akses Pembiayaan
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo membandingkan bunga kredit yang diterima masyarakat miskin dengan bunga pinjaman yang dinikmati kalangan pengusaha besar. Menurutnya, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara kedua kelompok tersebut.
Ia menyebut pengusaha besar umumnya memperoleh fasilitas kredit dari perbankan dengan tingkat bunga sekitar 9 hingga 10 persen. Sementara itu, pelaku usaha ultra mikro harus membayar bunga yang jauh lebih tinggi.
“Bagaimana orang miskin bayar bunga lebih tinggi daripada pengusaha besar?,” tanya Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan masyarakat kecil. Presiden menegaskan bahwa sejumlah kejanggalan yang ditemukan perlu diluruskan.
Selain itu, Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur prinsip perekonomian nasional.
Menurutnya, kebijakan ekonomi harus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar memperoleh akses pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau.
Perintah Turunkan Bunga Kredit Ultra Mikro
Sebelumnya, pada acara penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung RI pada 13 Mei 2026, Prabowo juga sempat menyoroti tingginya bunga kredit ultra mikro yang disalurkan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dalam acara tersebut, Presiden mengumpulkan sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan hingga Chief Executive Officer Danantara untuk membahas persoalan tersebut.
Setelah melakukan pembahasan, Prabowo mengambil keputusan agar bunga kredit usaha ultra mikro yang diberikan kepada keluarga prasejahtera dapat diturunkan secara signifikan.
“Ini keputusan politik saya ambil. Bahwa bunga untuk PNM kredit keluarga prasejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 9%,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan sehingga mampu mengembangkan usahanya dengan beban yang lebih terukur.
Selain menjadi perhatian pemerintah, isu bunga kredit juga menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai pemerataan ekonomi dan pemberdayaan usaha mikro di berbagai daerah.
Pemerintah dapat terus memperkuat akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha mikro agar kegiatan ekonomi masyarakat semakin berkembang.
Selain itu, evaluasi terhadap skema kredit yang berjalan dapat membantu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Di samping itu, dukungan terhadap pelaku usaha kecil perlu diiringi dengan peningkatan pendampingan dan literasi keuangan.
Selanjutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor usaha dapat memperluas akses modal bagi masyarakat.
Dengan langkah yang terukur, berbagai program pembiayaan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kesimpulannya, bunga kredit usaha ultra mikro sebesar 24 persen menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto saat membuka Munas HIPMI XVIII di Lampung.
Presiden menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara bunga kredit yang diterima masyarakat kecil dan pengusaha besar.
Karena itu, pemerintah berupaya melakukan perbaikan melalui kebijakan penurunan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera.
Prabowo juga menegaskan bahwa akses pembiayaan yang lebih adil merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional.
Langkah penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya dengan lebih baik.























Tinggalkan Balasan