Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta, UMKM Dikecualikan

Upah minimum Malaysia naik jadi 2.000 ringgit atau Rp8,7 juta mulai Juni 2027. Empat juta pekerja terdampak, UMKM dikecualikan.
Program Reverse Vending Machine mengubah sampah plastik menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat. Sumber dok bankmandiri.co.id

Upah minimum Malaysia resmi naik dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,7 juta per bulan mulai Juni 2027. Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan kebijakan ini saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan 2027, dengan catatan pelaku UMKM dikecualikan dari aturan tersebut.

Empat Juta Pekerja Terdampak

Kenaikan upah minimum sebesar 17,6 persen ini akan memberikan manfaat langsung bagi lebih dari empat juta pekerja di Malaysia. Anwar Ibrahim yang juga menjabat Menteri Keuangan meminta sektor swasta untuk mematuhi ketentuan baru ini.

Anwar mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil, sebagaimana dilansir Republika.

Pengecualian untuk UMKM

Kenaikan upah minimum tidak berlaku bagi UMKM dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit (sekitar Rp218 miliar). Pengecualian diberikan untuk menjaga keberlangsungan bisnis skala kecil yang belum mampu menanggung beban kenaikan biaya tenaga kerja.

Standar Berbeda untuk Lulusan Perguruan Tinggi

Bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi, upah minimum ditetapkan lebih tinggi yaitu 2.500 ringgit (sekitar Rp10,9 juta) per bulan.

Sementara GLIC dan GLC menunjukkan komitmen lebih progresif dengan meningkatkan standar upah layak dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit (sekitar Rp14,9 juta) per bulan.

Perbandingan dengan Indonesia

Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi perbandingan menarik dengan Indonesia. UMP tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta di kisaran Rp5,3 juta per bulan pada 2026. Artinya upah minimum Malaysia yang baru mencapai hampir 1,6 kali lipat dari UMP Jakarta.

Perbedaan signifikan ini menjadi salah satu faktor pendorong migrasi pekerja Indonesia ke Malaysia. Data KP2MI mencatat Malaysia masih menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia di ASEAN.

Selain kebijakan upah, Anwar Ibrahim juga menegaskan komitmen untuk terus menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi di Malaysia. Kebijakan ini diharapkan mendorong formalisasi tenaga kerja asing termasuk pekerja migran Indonesia.

Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan pekerja di ASEAN dan dapat menjadi acuan bagi negara tetangga dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih pro-pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights