Hery Firmansyah Apresiasi Jampidsus Tetapkan Dua Korporasi
Jakarta, Ekoin.co – Langkah Jampidsus tetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana, Hery Firmansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR). Penindakan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa badan usaha tidak dapat berlindung di balik struktur perusahaan untuk menghindari proses hukum.
Perkara yang melibatkan dua badan usaha tersebut menjadi perhatian karena nilai yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Dua korporasi yang menjadi sorotan adalah PT Toba Pulp Lestari dengan nilai sekitar Rp2 triliun dan PT CNI sebesar Rp401 miliar. Besarnya nominal tersebut memperlihatkan pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan badan usaha.
Apresiasi Hery Firmansyah terhadap langkah Jampidsus tersebut berkaitan dengan pentingnya penerapan hukum pidana korporasi di Indonesia. Menurut perspektif penegakan hukum, pertanggungjawaban pidana tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat, tetapi juga perlu melihat kemungkinan peran perusahaan dalam suatu tindak pidana.
Penanganan perkara yang menyasar korporasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap badan usaha menjalankan aktivitas berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menguji pertanggungjawaban pidana korporasi melalui mekanisme peradilan.
Jampidsus Tetapkan Dua Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, PT Toba Pulp Lestari dan PT CNI menjadi dua korporasi yang disebut dalam proses penegakan hukum. Nilai yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan mencapai sekitar Rp2 triliun dan Rp401 miliar. Kedua angka tersebut menjadi perhatian dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki arti penting dalam pengembangan penegakan hukum. Sebab, suatu dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tidak selalu hanya melibatkan tindakan perorangan. Ada kemungkinan keterlibatan badan usaha, kebijakan internal, mekanisme pengambilan keputusan, hingga manfaat yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, penyidik perlu menelusuri secara cermat bagaimana suatu keputusan perusahaan diambil, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat hubungan antara kebijakan badan usaha dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Selain itu, penanganan perkara korporasi juga menjadi pengujian terhadap penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana badan usaha. Apabila unsur tindak pidana dan keterlibatan korporasi dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa perusahaan tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi tetap memiliki kewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketika aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya ekonomi.
Transparansi Penyidikan dan Pemulihan Kerugian Negara
Di sisi lain, pengusutan perkara dengan nilai besar membutuhkan profesionalisme dan transparansi dari aparat penegak hukum. Setiap tahapan penyidikan harus berlandaskan alat bukti yang sah, mengikuti prosedur hukum, serta memberikan ruang bagi pengujian fakta secara objektif dalam proses peradilan.
Asas praduga tak bersalah juga harus tetap menjadi prinsip utama selama proses hukum berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir mengenai kesalahan pidana pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyidik diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi. Penelusuran terhadap mekanisme kegiatan perusahaan, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta aliran dana apabila relevan menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Tidak hanya itu, pengusutan juga diharapkan dapat memastikan pemulihan kerugian negara apabila kerugian tersebut terbukti melalui proses hukum. Upaya tersebut perlu berjalan berdasarkan mekanisme yang berlaku sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada kepentingan negara dan masyarakat.
Apresiasi Hery Firmansyah terhadap langkah Jampidsus pada akhirnya menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi. Pengusutan yang tuntas, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan proses pembuktian yang objektif dan sesuai ketentuan hukum, setiap dugaan keterlibatan badan usaha dapat diuji secara adil melalui sistem peradilan.
Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga prinsip keadilan. Dengan demikian, langkah Jampidsus tetapkan dua korporasi dapat menjadi bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi hukum dan kepentingan publik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:




















Tinggalkan Balasan