Daftar Gaji PPPK 2026 Lengkap Semua Golongan I sampai XVII Beserta Tunjangan

Rincian lengkap gaji pokok PPPK 2026 untuk golongan I-XVII berdasarkan Perpres 11/2024, lengkap dengan komponen tunjangan suami/istri, anak, jabatan, pangan, dan tukin.

Pemerintah memastikan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Hingga pertengahan Oktober 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok PPPK, sehingga 17 golongan gaji yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan resmi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam membayar hak dasar para ASN non-PNS tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara, termasuk PPPK, masih menunggu hasil evaluasi kondisi fiskal dan penerimaan negara. Selama belum ada keputusan resmi, pendapatan PPPK tetap dihitung berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.

Dasar Hukum Gaji PPPK 2026

Penetapan gaji PPPK berpijak pada sejumlah regulasi yang saling melengkapi:

  • Perpres Nomor 11 Tahun 2024 — mengatur 17 golongan gaji PPPK dengan rentang nominal berbeda sesuai Masa Kerja Golongan (MKG), berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
  • Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 — menyamakan hak tunjangan PPPK dengan PNS, termasuk soal jaminan sosial dan pensiun.
  • PP Nomor 9 Tahun 2026 — mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Gaji ke-13 PPPK pada 2026 cair mulai Juni, terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi masing-masing pegawai.

Tabel Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan

Berikut rincian resmi gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres 11/2024 yang masih berlaku sepanjang 2026:

GolonganGaji Pokok TerendahGaji Pokok Tertinggi
IRp1.938.500Rp2.900.900
IIRp2.116.900Rp3.071.200
IIIRp2.206.500Rp3.201.200
IVRp2.299.800Rp3.336.600
VRp2.511.500Rp4.189.900
VIRp2.742.800Rp4.367.100
VIIRp2.858.800Rp4.551.800
VIIIRp2.979.700Rp4.744.400
IXRp3.203.600Rp5.261.500
XRp3.339.100Rp5.484.000
XIRp3.480.300Rp5.716.000
XIIRp3.627.500Rp5.957.800
XIIIRp3.781.000Rp6.209.800
XIVRp3.940.900Rp6.472.500
XVRp4.107.600Rp6.746.200
XVIRp4.281.400Rp7.031.600
XVIIRp4.462.500Rp7.329.000

Golongan I sampai IV umumnya diisi oleh PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD hingga SMA/SMK sederajat untuk jabatan pelaksana pemula. Golongan V hingga VIII diperuntukkan bagi lulusan D1–D4 pada jabatan pelaksana terampil. Golongan IX dan X mencakup lulusan S1/D4 untuk jabatan fungsional ahli pertama, sementara golongan XI dan XII diisi pemegang gelar S2 pada jenjang ahli muda. Golongan XIII hingga XV umumnya untuk jabatan ahli madya dengan kualifikasi S3, dan golongan XVI–XVII merupakan jenjang tertinggi untuk jabatan fungsional ahli utama.

Komponen Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima sejumlah tunjangan tambahan yang besarannya diatur berdasarkan kebijakan masing-masing instansi:

  • Tunjangan Suami/Istri — sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila pasangan sama-sama berstatus PPPK atau PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.
  • Tunjangan Anak — sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak termasuk anak angkat yang memenuhi syarat.
  • Tunjangan Jabatan/Umum — diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu, besarannya menyesuaikan aturan instansi.
  • Tunjangan Pangan — diberikan sesuai alokasi anggaran dan kebijakan pemerintah masing-masing daerah atau instansi pusat.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) — komponen tambahan penghasilan yang nilainya bervariasi tergantung instansi, kelas jabatan, dan capaian kinerja pegawai. Berdasarkan regulasi Manajemen ASN dari BKN, PPPK berhak atas paket tunjangan yang setara dengan PNS sesuai ketentuan instansi tempat mereka bertugas.

Proses Pencairan Gaji dan THR PPPK 2026

Pencairan gaji bulanan PPPK dilakukan melalui sistem informasi kepegawaian masing-masing daerah atau instansi pusat, seperti SIMGAJI di tingkat provinsi/kota yang memproses listing gaji, tunjangan, dan pajak PPh Pasal 21 secara berkala setiap bulan. Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2026, pencairan mengikuti jadwal nasional yang biasanya jatuh mendekati periode Lebaran untuk THR, dan pertengahan tahun untuk gaji ke-13, dengan komponen yang mencakup gaji pokok plus tunjangan melekat lainnya.

Dampak dan Proyeksi ke Depan

Tidak adanya kenaikan gaji pokok PPPK pada 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah menjaga disiplin fiskal di tengah keterbatasan ruang anggaran negara. Namun, pemerintah tetap memberikan kepastian lewat skema tunjangan dan pembayaran THR serta gaji ke-13 yang konsisten setiap tahun. Bagi calon PPPK maupun pegawai yang sudah bertugas, memahami struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja ini penting untuk merencanakan keuangan pribadi, terutama karena skema penggajian PPPK kini makin disetarakan dengan PNS dari sisi hak-hak dasar kepegawaian.

Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS pada Golongan Setara

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai perbedaan besaran gaji antara PPPK dan PNS pada golongan yang setara. Secara umum, struktur gaji pokok PPPK memang dirancang mendekati skema PNS, namun basis perhitungannya berbeda. PNS menggunakan skema Pangkat/Golongan (I sampai IV dengan sub-golongan a, b, c, d) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara PPPK menggunakan skema 17 Golongan Jabatan Fungsional sesuai Perpres 11/2024. Meski nominal dasarnya mirip pada level tertentu, komponen tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PPPK di sejumlah instansi masih lebih rendah dibanding PNS pada jabatan dan kelas yang sama, karena belum semua instansi menyamakan skema tukin secara penuh antara kedua status kepegawaian ini.

Pemerintah melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya sudah mengamanatkan penyetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk soal jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Namun implementasinya di lapangan masih bertahap, tergantung kesiapan anggaran masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Cara Cek Slip Gaji PPPK Secara Online

Bagi PPPK yang ingin memastikan rincian gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, berikut langkah umum yang biasa diterapkan di berbagai instansi:

  1. Login ke sistem informasi kepegawaian daerah atau instansi masing-masing, misalnya SIMGAJI untuk DKI Jakarta atau sistem serupa di provinsi/kota lain.
  2. Masuk menggunakan NIP dan password yang terdaftar di sistem.
  3. Pilih menu “Slip Gaji” atau “Listing Gaji PPPK” sesuai periode bulan yang ingin dicek.
  4. Unduh dokumen slip gaji dalam format PDF untuk keperluan verifikasi atau pengajuan kredit/pinjaman bank.

Jika instansi belum memiliki sistem online, PPPK dapat meminta rincian slip gaji langsung ke bagian kepegawaian atau bendahara instansi tempat bertugas.

Pertanyaan Seputar Gaji PPPK 2026

Apakah gaji PPPK akan naik di tahun 2026?
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, hingga Oktober 2026 belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok PPPK maupun PNS. Keputusan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi fiskal dan penerimaan negara.

Apakah PPPK mendapat uang pensiun seperti PNS?
Sesuai UU ASN 20/2023, PPPK berhak atas jaminan pensiun, namun skemanya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dengan mekanisme iuran yang berbeda dari skema pensiun PNS konvensional.

Apakah semua PPPK mendapat tunjangan kinerja?
Tidak semua. Pemberian tukin bergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi, sehingga besarannya bervariasi antara satu kementerian/lembaga/daerah dengan yang lain.

Kesimpulan

Struktur gaji PPPK 2026 memberikan kepastian bagi hampir 17 golongan jabatan fungsional, mulai dari Rp1.938.500 untuk golongan terendah hingga Rp7.329.000 untuk golongan tertinggi, belum termasuk berbagai tunjangan tambahan. Meski belum ada kenaikan gaji pokok tahun ini, pemerintah tetap menjamin pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh ASN termasuk PPPK. Bagi calon pelamar maupun PPPK yang sudah aktif bertugas, memahami skema ini penting sebagai dasar perencanaan keuangan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights