BPKN Minta Penerapan Pajak E-Commerce Perhatikan Nasib UMKM, Jangan Bebankan Konsumen

BPKN minta penerapan pajak PPh 22 e-commerce yang berlaku Oktober 2026 memperhatikan kesiapan UMKM agar beban administrasi tidak dibebankan ke konsumen.
Stimulus daya beli tengah disiapkan pemerintah setelah harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter. Program ini ditujukan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan mengendalikan dampak inflasi (Foto:Istimewa)

Jakarta, ekoin.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta agar penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce atau lokapasar turut memperhatikan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026 ini dinilai berpotensi menambah beban administrasi pelaku usaha kecil yang pada akhirnya bisa dibebankan kepada konsumen.

Kekhawatiran Beban Administrasi bagi UMKM

Ketua BPKN RI Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok menegaskan bahwa kemudahan pelaksanaan administrasi perpajakan harus menjadi prioritas utama. Menurut Mufti, perubahan mekanisme perpajakan seharusnya tidak menambah beban biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga produk.

Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen, ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (8/10/2026). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang selama ini disuarakan oleh para pelaku UMKM di berbagai marketplace.

Mekanisme PPh Pasal 22 di Marketplace

Pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar pada 1 Oktober 2026. Ketentuan ini mengatur bahwa platform e-commerce yang ditunjuk wajib memungut pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform tersebut. Besaran tarif pajak yang dipungut bervariasi tergantung omzet dan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual.

Bagi pedagang yang memiliki NPWP dan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tarif yang dikenakan relatif rendah. Namun, bagi pedagang tanpa NPWP, tarif pajak bisa lebih tinggi. Mekanisme ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital.

Dampak terhadap Harga dan Daya Beli Konsumen

BPKN mengingatkan bahwa penerapan pajak e-commerce harus diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada pelaku UMKM. Tanpa pendampingan yang cukup, pelaku usaha kecil bisa kesulitan memahami mekanisme perpajakan baru dan berpotensi melakukan kesalahan dalam pelaporan.

Data Kementerian UMKM menunjukkan bahwa sekitar 21 juta pelaku UMKM telah terhubung dengan platform digital pada 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. BPKN mendorong pemerintah untuk menyediakan mekanisme penyederhanaan administrasi pajak bagi kelompok ini agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Rekomendasi BPKN kepada Pemerintah

BPKN merekomendasikan beberapa langkah agar penerapan pajak e-commerce berjalan adil dan tidak merugikan konsumen. Pertama, pemerintah perlu menetapkan ambang batas omzet minimum yang dikecualikan dari pemungutan pajak otomatis. Kedua, platform marketplace harus menyediakan fitur pelaporan pajak yang mudah digunakan oleh pedagang kecil. Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak perlu memperbanyak program sosialisasi dan pendampingan di daerah-daerah yang menjadi basis UMKM digital.

Penerapan pajak e-commerce merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang terus membesar. Namun, keseimbangan antara target penerimaan pajak dan perlindungan ekosistem UMKM menjadi kunci agar kebijakan ini tidak kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights