Peluang Fakta Keterlibatan Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

Teks Foto: Mantan Menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem KArim .(Ist)

Jakarta, EKOIN.CO-Berjalannya proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 (pengadaan laptop,red) senilai Rp9.9 Triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka peluang besar terungkapnya indikasi keterlibatn Mantan Menteri Nadiem Kariem.

Hal itu terlihat dari sejumlah intensitas proses penyelidikkan ke penyidikkan yang terus dilakukan Kejaksaan Agung RI, dalam mengumpulkann sejumlah data dan informasi.

Mulai dari penyidik menemukan ndikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus. Dilanjutkan dengan temuan infromaso terkait tim teknis diarahkan membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek . Kemudian ada skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan Chromebook, laptop berbasis sistem Chrome. Padahal, uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 tidak efektif. enapa tidak efektif, karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama”Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI,pekan lalu,Senin(26/5/2025).

Selain itu, Kejagung RI melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulkan data kediaman orang mantan staf khusus Mendikbudristek 2019-2023, FH dan JT, digeledah.

Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT.Pada penggeledahan Rabu (21/5/2025), penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.

“Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan di apartemen JT.Selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ungkap Harli kepada wartawan.

Disisi lain, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung RI masih terus menghitung kerugian kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Kejagung menaksir kerugian negara Rp9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

“Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”Pungkasnya.

(Catatan Redaski EKOIN.CO Selama Sepekan…)

 

 

Exit mobile version