EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda RAGAM HIKMAH
Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

Sumber foto pexels.com

Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

Sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam, Kementerian Agama akan menyelenggarakan Nikah Massal bagi 100 pasangan di Jakarta, memberikan akses pernikahan sah tanpa biaya serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang belum tercatat di KUA.

Agus DJ oleh Agus DJ
7 Juni 2025
Kategori HIKMAH, RAGAM, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Salah satu program utama adalah penyelenggaraan Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin.

Kegiatan ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya prosesi akad nikah secara massal.

Pendaftaran telah dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuota peserta terbatas hanya untuk 100 pasangan. Oleh karena itu, Kemenag mengimbau masyarakat segera mendaftar melalui KUA sesuai domisili.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Selain melalui kantor KUA, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama.

Berita Menarik Pilihan

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tiongkok dalam Dua Laga Uji Coba Internasional

Petenis Indonesia Janice Tjen Resmi Jadi Pewaris Yayuk Basuki di Jajaran Top 50 Dunia

Persyaratan Administratif Bagi Peserta

Setiap calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi catin laki-laki maupun perempuan.

Dokumen yang diperlukan saat mendaftar nikah meliputi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pasangan wajib menyerahkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Setiap pasangan yang mendaftar wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini merupakan bagian dari proses pencatatan nikah yang diatur oleh negara.

Selain sebagai syarat administrasi, Bimwin juga bertujuan memberikan edukasi dasar membangun rumah tangga yang harmonis. Materi bimbingan mencakup pemahaman peran suami-istri, manajemen konflik, hingga kesehatan reproduksi.

Abu Rokhmad menekankan bahwa program ini menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk menggelar pernikahan sendiri.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Dalam acara tersebut, seluruh peserta tidak hanya memperoleh buku nikah resmi, tetapi juga paket mahar dan suvenir dari panitia sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.

Legalitas Pernikahan untuk Perlindungan Keluarga

Kemenag menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara. Dengan demikian, pasangan suami-istri mendapat perlindungan hukum yang sah.

Menurut Abu, masih banyak pasangan yang hidup tanpa status pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Hal ini berisiko terhadap hak-hak istri dan anak dalam aspek hukum dan administrasi negara.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.

Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dipungut biaya. Seluruh fasilitas, mulai dari pencatatan nikah, mahar, hingga dokumentasi, disediakan secara gratis oleh panitia.

Pihak panitia juga tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran acara, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan bagi peserta.

Program Nikah Massal ini menjadi contoh konkret pelayanan negara kepada masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Dengan akses legalitas yang sah, peserta tidak hanya mendapat pengakuan agama tetapi juga perlindungan negara. Hal ini penting untuk membentuk keluarga yang kuat secara administratif dan sosial.

Melalui program ini, Kementerian Agama juga berhasil menunjukkan bagaimana pelayanan publik dapat bersifat inklusif dan pro-rakyat. Edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan pun dapat tersampaikan secara langsung melalui kegiatan ini.

Di masa mendatang, kegiatan serupa perlu diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan lebih banyak instansi pendukung. Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat semakin sadar pentingnya menikah secara sah dan tercatat untuk masa depan keluarga yang lebih baik.(*)

Tags: 1 Muharram 1447 HAbu RokhmadBimbingan Perkawinancatindokumen nikahJakartakeluarga harmonisKemenagKUAlegalitas pernikahanMenteri Agama Nasaruddin UmarNikah Massalpelayanan publikpendaftaran nikahperlindungan hukumpernikahan sahPMA 30 Tahun 2024.Simkah
Post Sebelumnya

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA di Imigrasi

Post Selanjutnya

Strategi UNDIP Menuju 500 Besar QS WUR Dibahas di Singapura

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tiongkok dalam Dua Laga Uji Coba Internasional

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tiongkok dalam Dua Laga Uji Coba Internasional

oleh Danang F Pradhipta
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Timnas Indonesia U-17 akan menjalani rangkaian International U-17 Friendly Match sebagai bagian dari persiapan menuju Piala Asia...

Petenis Indonesia Janice Tjen Resmi Jadi Pewaris Yayuk Basuki di Jajaran Top 50 Dunia

Petenis Indonesia Janice Tjen Resmi Jadi Pewaris Yayuk Basuki di Jajaran Top 50 Dunia

oleh Danang F Pradhipta
3 Februari 2026
0

Jakarta, ekoin.co – Dunia tenis internasional kembali dikejutkan oleh ledakan prestasi wakil Indonesia. Janice Tjen sukses mencatatkan sejarah emas dengan...

Bermain di Kandang Sendiri, PSM Ditahan Imbang Semen Padang 0-0

Bermain di Kandang Sendiri, PSM Ditahan Imbang Semen Padang 0-0

oleh Akmal Solihannoer
3 Februari 2026
0

Parepare, Ekoin.co — PSM Makassar harus puas berbagi poin dengan Semen Padang FC setelah kedua tim bermain imbang tanpa gol...

Meski Ronaldo Absen, Al Nassr Menang Tipis 1-0 Hadapi Al Riyadh

Meski Ronaldo Absen, Al Nassr Menang Tipis 1-0 Hadapi Al Riyadh

oleh Akmal Solihannoer
3 Februari 2026
0

Riyadh, Ekoin.co - Al Nassr meraih kemenangan penting saat bertandang ke markas Al Riyadh pada pekan ke-20 Liga Pro Saudi...

Post Selanjutnya
Strategi UNDIP Menuju 500 Besar QS WUR Dibahas di Singapura

Strategi UNDIP Menuju 500 Besar QS WUR Dibahas di Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.