Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah PT Gag Nikel yang menjalankan aktivitasnya di Pulau Gag. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan verifikasi legalitas, rekam jejak sejarah, dan hasil pengecekan langsung di lapangan.
“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Dua dari perusahaan ini sempat mengajukan RKAB, tapi ditolak Kementerian ESDM. PT Nurham tidak mengajukan sama sekali. Keempatnya belum beroperasi dan terindikasi melanggar ketentuan lingkungan serta tidak sesuai dengan kebijakan pertambangan saat ini.
“Sebagian dari izin-izin (IUP) ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ujar Bahlil.
Kenapa Cuma PT GAG Nikel yang Boleh Tambang?
Menurutnya, PT GAG Nikel memiliki status hukum berbeda karena perusahaan ini memegang kontrak karya sejak 1998. Kontrak karya tersebut merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan untuk melakukan kegiatan tambang mineral. Eksplorasi nikel di Pulau Gag bahkan disebut telah dimulai sejak 1972. Selain itu, hanya PT GAG Nikel yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2025. Empat perusahaan lain tidak melakukannya.
PT GAG Nikel sendiri memegang kontrak karya generasi ke-VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan lindung, yang secara aturan bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diterbitkan setahun setelah kontrak dibuat.
Namun pada 2004, negara memberi pengecualian lewat UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 sebagai undang-undang di bidang kehutanan. Aturan ini disahkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, sehingga 13 perusahaan pemegang kontrak karya di era Orde Baru, termasuk PT GAG Nikel, tetap bisa melanjutkan operasinya.
Izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan tambang mulai beroperasi pada 2018, ketika Joko Widodo menjabat sebagai presiden.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet,” kata Bahlil.
Siapa Pemilik Asli PT GAG Nikel?
Pada awalnya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd., perusahaan asing asal Australia yang menguasai 75 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang memegang sisanya sebesar 25 persen. Sejak 2008, seluruh saham diambil alih oleh Antam sehingga kendali penuh atas PT Gag Nikel berada di tangan perusahaan milik negara (BUMN).
Dikutip dari pembritabogor.com, berikut ini jajaran pimpinan PT Gag Nikel yang menjadi sorotan publik dalam aktivitas penambangan nikel di kawasan terkait:
1) Plt Presiden Direktur & Direktur Operasi: Arya Arditya Kurnia
2) Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM: Aji Priyo Anggoro
3) Presiden Komisaris: Hermansyah
4) Anggota Dewan Komisaris:
- Lana Saria
- Ahmad Fahrur Rozi
- Saptono Adji
Catatan khusus: Nama Ahmad Fahrur Rozi mencuri perhatian karena juga menjabat sebagai salah satu ketua tanfidziyah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mencatat area tambang PT GAG Nikel seluas 6.030 hektare dengan bukaan tambang 187,87 hektare. Ia memastikan dokumen perizinan perusahaan ini sudah lengkap.
“Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai,” ujarnya.
Hanif mengatakan bahwa kegiatan tambang PT GAG Nikel belum menunjukkan pencemaran serius. Namun, kementeriannya akan meninjau ulang izin lingkungan perusahaan tersebut. Ia menyinggung dua putusan hukum, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil,” kata Hanif. Ia menambahkan keputusan selanjutnya akan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.





