EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Toook!!! Putusan Hakim untuk Lisa Rachmat Telah di Bacakan

Toook!!! Putusan Hakim untuk Lisa Rachmat Telah di Bacakan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp750 juta pada persidangan 28 Mei 2025. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Irvan oleh Irvan
18 Juni 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan bungur raya, atas kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.

Vonis 11 Tahun untuk Lisa Rachmat
Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun.” Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).

Denda Rp750 Juta dan Pencabutan Izin Advokat

Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyetujui pencabutan izin profesi advokat Lisa sebagai pidana tambahan.

Unsur Pelanggaran yang Terbukti
Hakim menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terkait suap senilai Rp4,6 miliar lebih kepada hakim PN Surabaya.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK terkait Suap Pengamanan Perkara

Penerima Suap Teridentifikasi
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan bebas bagi klien Lisa, Gregorius Ronald Tannur.

Tuntutan Awal Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp750 juta pada persidangan 28 Mei 2025. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

Tags: 6 miliarGregorius Ronald TannurkorupsiLisa Rachmatpencabutan izin advokatPengadilan TipikorPN SurabayaRp4suap hakimSurabayavonis
Post Sebelumnya

Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Post Selanjutnya

Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK terkait Suap Pengamanan Perkara

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK terkait Suap Pengamanan Perkara

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Oknum hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri...

KPK Tangkap Hakim di Depok

KPK Mengganas, Terbaru Tangkap Hakim di Depok!

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, EKoin.co - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali OTT KPK di wilayah Depok. Wakil Ketua KPK Fitroh...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.