EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Toook!!! Putusan Hakim untuk Lisa Rachmat Telah di Bacakan

Toook!!! Putusan Hakim untuk Lisa Rachmat Telah di Bacakan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp750 juta pada persidangan 28 Mei 2025. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Irvan oleh Irvan
18 Juni 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan bungur raya, atas kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.

Vonis 11 Tahun untuk Lisa Rachmat
Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun.” Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).

Denda Rp750 Juta dan Pencabutan Izin Advokat

Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyetujui pencabutan izin profesi advokat Lisa sebagai pidana tambahan.

Unsur Pelanggaran yang Terbukti
Hakim menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terkait suap senilai Rp4,6 miliar lebih kepada hakim PN Surabaya.

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Penerima Suap Teridentifikasi
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan bebas bagi klien Lisa, Gregorius Ronald Tannur.

Tuntutan Awal Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp750 juta pada persidangan 28 Mei 2025. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

Tags: 6 miliarGregorius Ronald TannurkorupsiLisa Rachmatpencabutan izin advokatPengadilan TipikorPN SurabayaRp4suap hakimSurabayavonis
Post Sebelumnya

Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Post Selanjutnya

Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Post Selanjutnya
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.