JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, 26 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Hasto menegaskan dirinya tidak memiliki kedekatan dengan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Ia juga menyatakan tidak pernah memenuhi undangan acara dari Harun.
Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet, yang mendalami alasan penetapan Harun sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
“Izin Yang Mulia, tadi saya ada yang kelewatan bahwa saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku, saya luruskan,” ujar Hasto dalam ruang sidang.
Ia kemudian menjelaskan bahwa keputusan penempatan dapil berada sepenuhnya di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, bukan atas dasar hubungan pribadi.
Penjelasan Terkait Dapil Harun
Menurut Hasto, setiap calon legislatif diwajibkan mengisi dua pilihan dapil saat mengisi formulir pendaftaran. Harun mengusulkan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Keputusan ini melalui proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap caleg terhadap usulan daerah pemilihannya,” jelas Hasto.
Harun sendiri, lanjut Hasto, memilih dapil Sumsel secara pribadi dan mandiri dalam pengisian formulir tersebut.
Dengan penjelasan itu, Hasto menepis dugaan adanya pengaruh pribadi dalam penetapan dapil Harun yang bukan berasal dari wilayah tersebut.
Jaksa kemudian mendalami kemungkinan adanya pertemuan-pertemuan antara Hasto dan Harun selama proses pencalonan.
Pertemuan yang Dipersoalkan
Jaksa Budhi bertanya apakah Harun sering menemui Hasto di rumah aspirasi atau kantor DPP PDIP selama masa pencalegan tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan hanya pernah bertemu Harun satu kali, yakni saat Harun memperkenalkan diri dan mengisi formulir pendaftaran.
“Izin Yang Mulia, hanya satu kali bertemu dengan saya, yaitu pada saat memperkenalkan diri,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan itu dibantah Jaksa dengan mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 24 milik Hasto yang menyebut Harun pernah mendatangi kantor DPP dan rumah aspirasi.
“Artinya kalau berdasarkan keterangan saudara terdakwa ini lebih dari satu kali,” tegas Jaksa Budhi.
Klarifikasi Soal Waktu Pertemuan
Hasto tidak membantah isi BAP tersebut, tetapi menegaskan bahwa pertanyaan Jaksa tadi berkaitan dengan masa pencalegan. Ia menekankan bahwa masa pencalegan telah selesai sebelum Pemilu 17 April 2019.
“Mohon izin Yang Mulia, tadi JPU menanyakan pada saat pencalegan. Pencalegan itu selesai ketika pemilu tanggal 17 April,” terang Hasto.
Ia menyatakan bahwa pertemuan yang disebut dalam BAP terjadi di luar rentang waktu pencalegan.
Menurut Hasto, penting membedakan antara kegiatan sebelum dan sesudah pencalegan agar tidak timbul kesimpulan keliru.
Jaksa tetap melanjutkan pemeriksaan dengan membandingkan pernyataan Hasto di persidangan dengan keterangan tertulis dalam BAP.
Tidak Pernah Hadiri Undangan Harun
Dalam bagian pemeriksaan selanjutnya, Hasto menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri dua undangan acara yang dikirimkan oleh Harun.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tidak adanya kedekatan atau hubungan istimewa antara dirinya dan Harun.
“Undangan dari beliau saya tidak hadiri, dua kali saya tidak hadir,” ujar Hasto di hadapan hakim.
Hasto juga menyebut dirinya menjalankan tugas sebagai Sekjen partai sesuai arahan organisasi dan tidak berhubungan secara pribadi dengan semua caleg.
Ia menambahkan, struktur organisasi PDIP berjalan secara kolektif dan keputusan disusun bersama.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Persidangan masih berlangsung saat Jaksa terus mendalami keterlibatan Hasto dalam proses pencalegan Harun.
Keterangan-keterangan Hasto terus diuji melalui dokumen, BAP, dan keterangan saksi lainnya.
Sejumlah poin perbedaan antara pernyataan langsung Hasto di pengadilan dengan BAP ditunjukkan Jaksa sebagai bahan konfirmasi.
Majelis hakim pun mencatat seluruh pernyataan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan selanjutnya.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
