Kejaksaan Periksa 6 Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Kasus ini melibatkan proyek digitalisasi pendidikan dari tahun 2019 hingga 2022.

Jakarta – EKOIN.CO – Enam orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada tahun 2019 hingga 2022.

Keenam saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang yang berbeda, namun semuanya memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan dalam program digitalisasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pihak yang diperiksa antara lain WH yang merupakan Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek, serta FH yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus di kementerian tersebut pada tahun 2020. Selain itu, turut diperiksa juga MA yang menjabat sebagai Direktur PT Tixpro Informatika Megah.

Saksi lainnya adalah STD yang merupakan General Manager PT Tixpro Informatika Megah, RS yang menjabat Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana, serta IWT sebagai Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia. Ketiganya disebut memiliki hubungan erat dengan pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan.

Pemeriksaan Berkala untuk Perkuat Bukti

Menurut rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan keenam saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan anggaran besar dan sektor strategis, yakni pendidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran pers tertanggal 1 Juli 2025.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 sampai 2022 mencakup pengadaan perangkat teknologi seperti laptop, tablet, dan perangkat lunak yang ditujukan untuk mendukung proses belajar mengajar di berbagai daerah di Indonesia. Proyek ini melibatkan berbagai vendor teknologi lokal.

Dugaan penyimpangan yang diselidiki diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses lelang, spesifikasi perangkat, hingga harga yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi menjadi dasar pemeriksaan.

Peran Vendor Teknologi Disorot

Keterlibatan perusahaan-perusahaan seperti PT Tixpro Informatika Megah, PT Zyrexindo Mandiri Buana, dan PT Evercross Teknologi Indonesia dalam proyek ini membuka ruang penyelidikan lebih dalam mengenai praktik pengadaan yang dilakukan oleh kementerian.

Saksi dari pihak swasta yang hadir merupakan pejabat di level manajerial yang memiliki wewenang atas pengadaan, distribusi, dan spesifikasi produk teknologi yang digunakan dalam program tersebut. Kejaksaan berupaya untuk menggali sejauh mana peran serta tanggung jawab mereka dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam membongkar indikasi penyimpangan dana publik yang diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menyampaikan secara terbuka mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, turut serta, atau mendapatkan manfaat dari pelaksanaan program digitalisasi ini.

Langkah ini diharapkan dapat membongkar secara menyeluruh jalur anggaran dan aliran dana proyek, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kejaksaan juga meminta agar masyarakat memberi kepercayaan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Seluruh proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan dikawal ketat oleh aparat pengamanan internal Kejaksaan Agung. Para saksi diperiksa secara terpisah dan diminta menyerahkan dokumen pendukung yang relevan untuk penyelidikan.

Kejaksaan menyatakan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang sangat vital bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Masyarakat luas diimbau untuk tidak berspekulasi terhadap isi pemeriksaan dan tetap menunggu informasi resmi yang akan disampaikan secara berkala oleh pihak Kejaksaan Agung. Informasi lebih lanjut akan diumumkan sesuai perkembangan proses penyidikan.

Kejaksaan juga menegaskan akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini tanpa intervensi dari pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahap penyidikan.

Sebagai tambahan, pemeriksaan terhadap saksi lain dari instansi atau lembaga mitra kerja Kemendikbudristek kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan mendatang. Kejaksaan telah menyusun jadwal lanjutan dalam agenda penyidikan kasus ini.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Exit mobile version