Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
KPK memperluas penggeledahan ke sejumlah titik di wilayah Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari yang sama.
Menurut Budi, KPK masih melakukan proses pengumpulan bukti dari lokasi. KPK belum merinci barang apa saja yang telah diamankan dari penggeledahan tersebut.
Budi menegaskan penggeledahan dilakukan pasca kegiatan tangkap tangan KPK. Kegiatan ini terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut.
Topan Diduga Atur Pemenang Proyek
Dalam kasus ini, KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan swasta untuk menang lelang. Hal itu dilakukan guna memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.
Topan Ginting menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut saat kasus ini terjadi. Rasuli Efendi Siregar merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Heliyanto adalah PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara Akhirun dan Rayhan berasal dari pihak swasta, masing-masing sebagai Dirut PT DNG dan Direktur PT RN.
Fee Rp 8 Miliar
KPK menduga Topan Ginting mendapatkan janji fee senilai Rp 8 miliar. Fee tersebut berasal dari pihak swasta yang memenangi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Proyek pembangunan jalan tersebut berada di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Proyek ini menjadi salah satu fokus penindakan KPK di Sumatera Utara tahun ini.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penarikan dana oleh Akhirun dan Rayhan. Mereka diduga telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat terkait proyek.
Penarikan dana tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemenangan tender proyek jalan. KPK telah mengantongi bukti permulaan terkait dugaan aliran dana tersebut. ()
