KPK Tetapkan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK menMa'ruf Cahyono diduga terima gratifikasi Rp 17 miliar terkait PBJ MPR.

Jakarta, Ekoin.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7).

Ma’ruf Cahyono merupakan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019 hingga 2021. KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.

Gratifikasi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR. Hal tersebut KPK sampaikan melalui keterangan resmi kepada awak media.

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Untuk melengkapi pemberkasan perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu (2/7). Dua saksi yang dipanggil yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono.

Hanya Jonathan Hartono yang memenuhi panggilan KPK. Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi mengenai investasi yang dilakukan Ma’ruf.

“Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.

Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk melengkapi berkas penyidikan.

KPK menegaskan proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum. Budi menambahkan KPK akan memanggil saksi lainnya jika dibutuhkan.

Tanggapan MPR Terkait Penetapan Tersangka

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menanggapi penetapan tersangka tersebut. Siti menjelaskan kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR.

Ia menegaskan pimpinan periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terkait kasus itu. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum oleh KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Siti Fauziah. Ia menegaskan MPR menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.

Siti menambahkan MPR tetap berkomitmen menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku. ()

Exit mobile version