Harun Masiku Diduga Rendam Ponsel ke Air untuk Hapus Jejak Komunikasi Suap

Harun Masiku diduga sengaja merendam ponselnya ke dalam air untuk menghilangkan bukti komunikasi terkait kasus suap PAW DPR. Tindakan tersebut diungkap dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jakarta, EKOIN.CO – Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan, diduga sempat merendam ponsel miliknya ke dalam air. Tindakan ini disebut dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang dapat menjadi barang bukti dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Harun.

“Saudara Harun Masiku dengan sengaja merusak atau menyamarkan alat komunikasi berupa handphone dengan cara merendamnya ke dalam air,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang diduga membantu Harun melarikan diri dan menyulitkan proses hukum.

Peristiwa perusakan barang bukti ini terjadi pada awal Januari 2020, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam operasi tersebut, Harun diduga sebagai pihak yang memberikan suap agar dirinya diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buron. KPK menyebut telah menerima informasi intelijen mengenai keberadaannya di luar negeri, namun upaya penangkapan masih menghadapi sejumlah kendala.

Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar Harun. “Kami terus berkoordinasi dengan Interpol dan instansi terkait untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku,” ujarnya.

Penghilangan barang bukti seperti perusakan ponsel menjadi salah satu bukti penting dalam pembuktian perintangan penyidikan. Jaksa menyebut bahwa tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa Harun sadar akan potensi data dalam ponsel yang dapat membongkar jaringan atau pola komunikasi terkait suap dan pelarian dirinya.

Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena telah lebih dari lima tahun buron sejak awal 2020. Nama Harun juga beberapa kali disebut dalam berbagai proses hukum, termasuk dalam penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga membantunya melarikan diri.

Dalam perkembangan terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk mengambil dan menyembunyikan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik KPK serta penyitaan barang bukti tambahan yang telah dikumpulkan sejak penyidikan diperluas.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Exit mobile version