Sidang Penganiayaan Tia Afriani Kembali Digelar, Enam Saksi Dihadirkan Jaksa

JAKARTA , EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Tia Afriani oleh mantan atasannya, Siti Raminah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keenam saksi tersebut adalah Tia Afriani selaku korban, Hie Meli (bos baru Tia), Pieter (suami Hie Meli), Daud Taufik (petugas keamanan), Fauzi (saksi mata), serta dr. Anita Simarmata yang melakukan visum terhadap korban.

Dalam keterangannya, Tia membeberkan bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari adu mulut antara Siti Raminah dan bos barunya, Hie Meli, di area kios mereka yang saling berdekatan di kawasan Cipulir.

“Awalnya terjadi cekcok mulut antara ibu Mina (Siti Raminah) dengan bu Meli. Saya coba melerai, lalu tiba-tiba saya ditoyor kepalanya. Saya hanya bilang ‘kenapa sih, Kak? Saya cuma cari makan’, tapi malah dipukul,” ujar Tia sambil terisak di hadapan hakim.

Tia juga mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa selama bekerja dengannya. Ia menyebut Siti Raminah sering menghina dan melecehkannya secara verbal.

“Dia sering bilang saya lonte, bahkan mengatakan saya bisa dipakai kapan saja oleh pemilik toko lain,” ungkap Tia.

Keterangan Tia diperkuat oleh saksi-saksi lain, termasuk Hie Meli dan suaminya, Pieter, yang berada di lokasi saat kejadian. Mereka menyatakan bahwa tindakan pemukulan dilakukan oleh terdakwa saat terjadi cekcok.

Saksi lain, dr. Anita Simarmata, memaparkan hasil visum yang ia lakukan terhadap korban sesaat setelah kejadian. Ia menyebut terdapat luka lebam yang diindikasikan sebagai akibat pukulan.

“Dari hasil visum, terlihat jelas luka memar akibat pukulan pada tubuh korban. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis,” ujar dr. Anita di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Siti Raminah membantah telah memukul korban dengan kepalan tangan. Dalam keterangannya, ia mengklaim hanya menyentuh korban menggunakan jari.

“Saya tidak memukul dengan kepalan, hanya pakai jari tangan saja,” sanggah Siti Raminah di hadapan majelis hakim.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan saksi dan ahli. Kasus ini terus mendapat sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan kerja dan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Exit mobile version