JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menempuh langkah hukum berupa penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Peringatan ini disampaikan setelah Menas Erwin tiga kali berturut-turut tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini
KPK Ultimatum Jemput Paksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketidakhadiran Menas Erwin terjadi pada panggilan terakhir, Selasa (12/8), setelah sebelumnya juga absen pada Senin (4/8) dan Senin (28/7). Dalam ketiga kesempatan tersebut, ia tidak memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, KPK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup agar Menas Erwin datang secara sukarela. Namun, ketidakhadirannya dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KPK, lanjutnya, berharap saksi segera bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegasnya.
Kasus Korupsi di Lingkungan MA
Budi menegaskan, bila panggilan pemeriksaan terus diabaikan, KPK akan memanfaatkan kewenangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan saksi. “Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujarnya.
Penjemputan paksa, jelasnya, merupakan prosedur standar KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang sah, demi memastikan kelancaran penyidikan kasus korupsi.
Kasus ini bermula dari vonis terhadap Hasbi Hasan yang dinyatakan bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menetapkan sejumlah tersangka baru. Di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, kakaknya Rinaldo Septariando, serta Menas Erwin yang diduga sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan.
Dalam rangkaian proses hukum ini, KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan meski menghadapi hambatan kehadiran saksi. Penegakan hukum terhadap korupsi di lembaga peradilan disebut penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.
KPK juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba menghindar. Langkah tegas seperti jemput paksa dipandang perlu demi memastikan fakta dan bukti terungkap secara utuh.
Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak akan membiarkan mangkirnya saksi mengganggu penyidikan, terlebih dalam perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Budi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak terkait bersikap kooperatif. “Kehadiran saksi sangat penting demi kelancaran proses hukum,” katanya.
Kasus korupsi yang menjerat sejumlah nama ini masih terus bergulir. KPK memastikan akan menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala, termasuk langkah hukum lanjutan jika Menas Erwin kembali mangkir.
KPK memberi sinyal keras dengan ancaman jemput paksa kepada Menas Erwin setelah tiga kali absen dari pemeriksaan. Langkah ini bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut korupsi di MA. Tindakan tegas diambil demi memastikan saksi hadir, mengingat absensi berulang tanpa alasan dapat menghambat penyidikan.
KPK mengacu pada KUHAP untuk menggunakan kewenangan tersebut. Dalam kasus ini, integritas hukum menjadi taruhan. Ketegasan diperlukan untuk menghindari preseden buruk di masa depan.
Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti oleh perilaku tidak kooperatif dari pihak-pihak yang terkait. Kehadiran saksi menjadi faktor kunci dalam menguatkan bukti dan fakta di persidangan.
Dengan ancaman jemput paksa, KPK menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.
Publik menunggu kelanjutan proses ini dan berharap KPK mampu menuntaskan kasus tersebut secara tuntas dan transparan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
