JAKARTA, EKOIN.CO – Mekanisme pembayaran antara Indonesia dengan negara Arab maupun mitra dagang internasional memiliki pola berbeda sesuai sektor, nilai transaksi, dan regulasi. Instrumen paling dominan masih menggunakan dolar Amerika Serikat, namun sejumlah transaksi khusus seperti haji dan umrah diwajibkan menggunakan riyal Saudi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam transaksi haji, pemerintah Indonesia membayar akomodasi, katering, hingga transportasi jamaah kepada pihak Arab Saudi dengan riyal. Pembayaran dilakukan melalui bank koresponden yang ditunjuk resmi oleh otoritas keuangan kedua negara.
Selain itu, perdagangan migas Indonesia dengan negara Teluk mayoritas dilakukan dalam dolar, menyesuaikan standar global yang berlaku. Namun, sebagian kontrak baru mulai menjajaki opsi pembayaran dalam mata uang lokal atau yuan Tiongkok.
Pembayaran Haji dan Umrah
Kebutuhan jamaah haji Indonesia menjadi faktor besar dalam sistem pembayaran lintas negara. Setiap tahun, Kementerian Agama RI harus menyalurkan dana dalam jumlah besar untuk menyewa pemondokan, konsumsi, serta layanan Armuzna di Arab Saudi.
Menurut penjelasan pejabat terkait, transaksi haji wajib diselesaikan menggunakan riyal Saudi. Hal ini berlaku sejak lama sebagai aturan dari pemerintah setempat agar mekanisme keuangan lebih terkontrol.
Pola tersebut memastikan setiap penyedia layanan di Arab Saudi menerima dana secara langsung tanpa hambatan. Mekanisme pembayaran melalui bank koresponden dipilih untuk menjamin keamanan transaksi sekaligus menghindari potensi keterlambatan.
Selain itu, sistem pengawasan ganda diterapkan oleh otoritas Saudi dan Indonesia untuk memastikan dana jamaah terdistribusi sesuai ketentuan.
Pembayaran Perdagangan Internasional
Di luar konteks haji, sektor migas dan ekspor-impor barang menjadi jalur utama perdagangan Indonesia dengan dunia Arab. Hampir seluruh kontrak migas masih menggunakan dolar Amerika Serikat sebagai acuan.
Dolar dianggap sebagai mata uang paling stabil dalam perdagangan global, sehingga memudahkan perhitungan harga minyak mentah maupun gas. Walau begitu, beberapa negara Teluk membuka opsi kerja sama menggunakan mata uang lokal, bahkan yuan Tiongkok.
Untuk barang non-migas, sistem pembayaran biasanya melalui transfer internasional berbasis SWIFT atau menggunakan Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan bank. L/C dipilih untuk memberikan jaminan kepada eksportir dan importir terkait keamanan transaksi.
Selain instrumen konvensional, pola pembayaran syariah juga mulai dipakai dalam kerja sama tertentu. Misalnya, Indonesia dan Uni Emirat Arab menggunakan skema perbankan syariah pada sektor halal dan pariwisata religi.
Seiring meningkatnya nilai perdagangan, Bank Indonesia mendorong penggunaan Local Currency Settlement (LCS). Skema ini memungkinkan transaksi dilakukan langsung dalam rupiah dan mata uang mitra dagang, tanpa harus melalui dolar.
Pemerintah menilai LCS dapat menekan ketergantungan terhadap dolar sekaligus menjaga kestabilan kurs rupiah. Meski masih terbatas, kerja sama serupa sudah berjalan dengan Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok.
Ke depan, Indonesia berharap dapat memperluas kerja sama LCS ke negara Teluk. Hal ini diproyeksikan mampu memperkuat hubungan dagang sekaligus efisiensi biaya pembayaran lintas negara.
Bagi para pelaku usaha, metode yang dipilih tetap disesuaikan dengan kebutuhan transaksi. Nilai kontrak besar umumnya menggunakan dolar, sementara transaksi lebih spesifik dapat menyesuaikan dengan mata uang lokal.
Sementara itu, barter atau countertrade meski jarang, tetap bisa terjadi jika ada keterbatasan cadangan devisa. Misalnya, ekspor minyak sawit bisa ditukar dengan impor produk teknologi atau farmasi.
Mekanisme yang beragam ini menunjukkan fleksibilitas Indonesia dalam menjaga stabilitas perdagangan internasional. Meski dominasi dolar masih kuat, tren pembayaran lokal kian mendapat perhatian.
Indonesia menggunakan berbagai instrumen pembayaran sesuai kebutuhan. Transaksi haji wajib memakai riyal Saudi, perdagangan migas umumnya menggunakan dolar, sedangkan ekspor-impor barang membuka opsi beragam instrumen.
Sistem transfer internasional, Letter of Credit, hingga perbankan syariah menjadi pilihan umum. Kehadiran LCS menandai langkah baru menuju kemandirian keuangan.
Dominasi dolar tetap terasa kuat, namun peluang mata uang lokal semakin terbuka lebar. Hal ini memberikan fleksibilitas sekaligus mengurangi risiko nilai tukar.
Kedua belah pihak, baik Indonesia maupun mitra Arab, diuntungkan dengan mekanisme yang jelas dan aman. Transparansi serta kepatuhan pada aturan menjadi kunci utama.
Dengan diversifikasi metode, Indonesia diharapkan mampu menjaga kelancaran transaksi sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan global. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





