Charles Sitorus Beberkan Fakta di Sidang Tony Wijaya

Sidang Tipikor Tony Wijaya di Jakarta pada 18 September 2025 menghadirkan saksi Charles Sitorus yang membeberkan rangkaian pertemuan terkait impor gula kristal putih.

Jakarta, Ekoin.co – Sidang tipikor Tony Wijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 18 September 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dennie Arsan Fatrika ini menghadirkan saksi kunci Charles Sitorus, mantan Direktur PT. P yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI pada 2015–2016. Dalam keterangannya, Charles memaparkan rangkaian pertemuan yang melibatkan Tony Wijaya dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan terkait impor gula kristal putih.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kesaksian Charles Sitorus dalam Sidang

Charles Sitorus menuturkan dirinya pertama kali mengenal Tony Wijaya pada 2015. Saat itu, PT. PPI, perusahaan milik BUMN, sedang mengajukan permohonan impor gula kristal putih sebesar 150.000 ton ke Kementerian Perdagangan. Permohonan tersebut tidak segera mendapat respons. Untuk menindaklanjuti, Direktur Utama PT. PPI Dayu menerbitkan surat penugasan kerja sama dengan produsen yang memiliki fasilitas pengolahan gula.

 

Pada Oktober 2015, Dayu mengajak Charles bertemu dengan Sri Agustin yang kemudian memperkenalkannya kepada Tony Wijaya. Pertemuan serupa kembali terjadi pada November, di mana Charles kembali dipertemukan dengan Tony. Pada Desember, Dayu kembali mengajaknya bertemu dengan pejabat Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

BACA JUGA: Tom Lembong Jadi Saksi untuk Charles Sitorus

 

Menurut kesaksian Charles, pertemuan dengan Gunaryo berlangsung di sebuah ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam. “Pak Gunaryo mengatakan, PT. PPI akan mendapatkan penugasan, tolong persiapan teknis pekerjaannya,” jelas Charles dalam persidangan.

 

Selain itu, Charles juga mengungkapkan adanya pertemuan bersama tim Tony Wijaya di Hotel Ritz-Carlton. Pertemuan tersebut secara khusus membahas harga gula yang menjadi pokok perundingan antara pihak PT. PPI dan tim Tony.

 

Fakta Baru Mengenai Impor Gula

Dalam kesaksiannya, Charles menegaskan bahwa PT. PPI mendapat penugasan dari pemerintah melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula. Penugasan tersebut melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai mitra. Harga beli gula ditetapkan sesuai dengan Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900 per kilogram.

 

Namun, realisasi pembelian hanya mencapai 57.500 ton. Charles menyebut hal ini terjadi karena PTPN dan RNI menginginkan agar pembelian dilakukan mengikuti harga lelang yang berkisar Rp 10.300. Menurutnya, harga tersebut berbeda dengan ketetapan HPP yang telah ditetapkan pemerintah meski ada skema bagi hasil 65:35.

 

Dalam sidang, Hakim Dennie menyoroti alasan perbedaan harga tersebut. Jaksa penuntut umum pun mempertanyakan apakah mekanisme harga itu yang kemudian membuka peluang adanya pengaturan khusus dengan pihak luar. Charles menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari direksi perusahaan dan kebijakan yang berlaku.

Exit mobile version