Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Egi mengaku menerima dana Rp200 juta dari Suratno yang bersumber dari terdakwa Djuyamto untuk kegiatan pagelaran wayang.

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan hakim suap yang melibatkan terdakwa hakim Djuyamto kembali digelar pada Selasa, 8 Oktober 2025, pukul  10;58 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari kalangan seni budaya, yaitu Wahyu Dunung Raharjo dan Egi, dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam sejumlah kegiatan kesenian.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Saksi dari kalangan seniman hadir dalam sidang

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, saksi pertama, Wahyu Dunung Raharjo, menyampaikan bahwa dirinya mengenal terdakwa Djuyamto sejak tahun 2023. Ia mengenal terdakwa bukan melalui hubungan keluarga, melainkan karena pertemuan di sejumlah kegiatan pameran seni, khususnya pagelaran wayang kulit. Wahyu diketahui berprofesi sebagai seorang seniman, terutama aktif sebagai dalang dalam berbagai pementasan.

BACA JUGA: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Didakwa Suap Kasus CPO

 

“Saya kenal dengan Pak Djuyamto pada tahun 2023 karena beliau sering hadir di pameran-pameran dan acara pementasan wayang yang saya jalani,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu murni dalam konteks kesenian tanpa ada hubungan keluarga atau kerja formal lainnya.

Saksi kedua, Egi, berusia 29 tahun, berprofesi sebagai pekerja lepas event dan wirausaha. Dalam kesaksiannya, Egi juga menyatakan bahwa ia mengenal terdakwa Djuyamto melalui kegiatan seni dan kebudayaan Jawa. “Pak Djuyamto sangat aktif dalam seni budaya, khususnya kebudayaan Jawa. Saya tidak tahu kalau beliau dulunya seorang hakim,” ungkap Egi.

Penasihat hukum terdakwa Djuyamto juga menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan rekan-rekan dari lingkungan kesenian Jawa. Menurutnya, terdakwa dikenal aktif dalam kegiatan seni, sehingga wajar jika pihak pembela memanggil saksi dari kalangan tersebut untuk memberikan keterangan.

 

Pengakuan saksi tentang dana kegiatan seni

Dalam kesaksiannya, Egi menjelaskan bahwa ia menerima uang sebesar Rp200 juta dari seseorang bernama Suratno. Dana tersebut, menurut keterangan Egi di pengadilan, berasal dari terdakwa Djuyamto. Uang tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pagelaran wayang, termasuk pembayaran untuk para seniman, sewa vendor, konsumsi, serta berbagai kebutuhan acara lainnya.

“Uang itu untuk membayar semua seniman wayang, penyewaan vendor, konsumsi, dan keperluan lainnya. Pagelaran berlangsung sebanyak tiga kali, dan terdakwa hadir dalam tiga acara tersebut,” kata Egi dalam keterangannya.

Egi juga menyampaikan bahwa pada saat menerima uang tunai melalui Suratno, dirinya tidak mengetahui siapa sebenarnya Suratno. Ia hanya mengetahui bahwa dana itu bersumber dari terdakwa untuk mendukung acara kesenian yang diinisiasi oleh komunitas mereka.

Sementara itu, Wahyu menambahkan bahwa pada tahun 2023, terdakwa Djuyamto juga pernah memberikan uang saku untuk anak-anak seni. Tujuannya adalah membantu para pelaku kesenian yang terlibat dalam berbagai kegiatan budaya. Menurut Wahyu, hal ini dilakukan terdakwa untuk mendorong kegiatan seni tradisional agar tetap hidup di tengah masyarakat.

“Pak Djuyamto sering memberi dukungan kepada para seniman, termasuk uang saku bagi anak-anak yang ikut dalam pentas kesenian,” jelas Wahyu. Ia mengaku tidak mengetahui lebih dalam soal sumber dana, tetapi yang dia lihat adalah terdakwa berperan sebagai donatur yang aktif.

Egi memperkuat kesaksian itu dengan mengatakan bahwa terdakwa juga sering menjadi donatur dalam kegiatan pelestarian situs-situs cagar budaya di Kartasura. Menurutnya, terdakwa kerap hadir dalam kegiatan bersih-bersih situs bersejarah serta acara budaya lainnya.

Majelis hakim mendengarkan kesaksian kedua saksi dengan seksama. Pertanyaan juga sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait sumber dana dan peran terdakwa dalam kegiatan tersebut. Namun, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui asal usul dana secara rinci.

Menurut penasihat hukum terdakwa, kehadiran para saksi dari kalangan seni budaya dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa terdakwa memang memiliki aktivitas sosial dan budaya di luar profesinya sebagai hakim. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari upaya menyamarkan aliran dana suap.

“Klien kami sudah lama aktif di dunia kesenian Jawa. Kegiatan budaya ini terbuka untuk umum dan banyak disaksikan masyarakat,” ujar penasihat hukum usai sidang.

Jaksa penuntut umum masih mendalami keterangan terkait aliran dana yang diterima oleh Egi melalui Suratno. Jaksa menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai sumber dana dan hubungan hukum antara terdakwa dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak mengetahui keterlibatan hukum terdakwa. Ia hanya mengenal terdakwa sebagai sosok yang sering hadir di acara-acara budaya. “Saya hanya mengenal beliau di dunia kesenian. Soal perkara ini, saya tidak tahu,” ucap Wahyu.

 

Exit mobile version