Sistem Pendidikan Nasional Dihancurkan Secara Sistemik, Korupsi Nadiem Dkk Dikategorikan White Collar Crime

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Jakarta, Ekoin.co – Era kepemimpinan Nadiem Makarim, tata kelola di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendibudristek hancur. Sebab Nadiem cenderung mengandalkan orang terdekat bukan berdasar asas meritokrasi.

Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (27/1).

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” kata Roy.

Akibat tata kelola yang buruk munculkan pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.

“Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.

Roy mengatakan bahwa Nadiem mengabaikan terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik.

Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.

“Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

Dalam perkara kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights