Jakarta, Ekoin.co – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi bergerak untuk mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut oleh pemerintah.
Salah satu aset yang paling mencuri perhatian adalah tambang emas Agincourt milik Grup Astra, yang akan dialihkan ke entitas baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membentuk Perminas sebagai wadah khusus untuk mengelola aset-aset mineral nasional hasil pengalihan tersebut.
“Agincourt akan dialihkan ke Perminas. Ini adalah perusahaan mineral nasional kita yang baru saja dibentuk,” ujar Dony Oskaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Mengkaji Skema Pengalihan Aset Dony menjelaskan bahwa pemerintah bersama Danantara saat ini masih mematangkan skema pengalihan aset.
Selain sektor mineral yang dikelola Perminas, sebagian perusahaan di sektor kehutanan juga akan dialihkan ke BUMN lain, termasuk Perum Perhutani.
Terkait proses komunikasi dengan Grup Astra sebagai pemilik sebelumnya, Dony enggan berkomentar jauh. Ia menegaskan bahwa ranah Danantara adalah fokus pada pertimbangan bisnis dan pengelolaan aset milik pemerintah.
“Pertimbangan pengalihan tentu karena aspek bisnisnya. Urusan bisnis pemerintah kini berada di bawah kendali Danantara,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Danantara juga belum merumuskan rencana pemberian kompensasi kepada perusahaan swasta terdampak.
Latar Belakang Pencabutan Izin: Dampak Bencana Alam Langkah administratif ini merupakan buntut dari pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/1/2026), sempat menyebut PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) atau MIND ID sebagai pihak yang akan mengelola kontrak karya Tambang Emas Martabe (Agincourt).
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pembentukan Perminas sebagai operator baru.
Pembagian Sektor Pengelolaan Selain sektor pertambangan, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.
Perhutani ditunjuk untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi guna memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan dan ekonomi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, proses administrasi pencabutan izin saat ini tengah dirampungkan di kementerian teknis masing-masing.
Ia memastikan seluruh kegiatan operasional 28 perusahaan tersebut telah resmi dihentikan secara total.





