Ekoin.co – Integritas sektor perbankan nasional kembali diuji. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sejumlah skandal besar melanda salah satu bank pelat merah, BNI.
Mulai dari aksi pembobolan rekening senilai ratusan miliar dengan modus ancaman pembunuhan hingga praktik lancung kredit fiktif yang melibatkan oknum internal, rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan perbankan di Indonesia.
Berikut adalah rangkuman kasus-kasus krusial yang berhasil dihimpun tim redaksi Ekoin.co:
1. Drama Berdarah Rekening Dormant: Rp204 Miliar Menguap dalam 17 Menit
Pada Juni 2025, Bareskrim Polri mengungkap aksi pembobolan rekening pasif (dormant) milik seorang pengusaha tanah di wilayah Jawa Barat.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena modusnya yang menyerupai skenario film aksi.
Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan intimidasi brutal terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP).
Pelaku mengancam akan membunuh KCP beserta keluarganya jika tidak menyerahkan user ID core banking. Di bawah tekanan nyawa, akses diberikan, dan dalam waktu singkat—hanya 17 menit—dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan melalui 42 transaksi ke 5 rekening penampung.
Polisi menetapkan 9 tersangka, termasuk oknum internal (KCP dan mantan teller). Menariknya, dua di antaranya merupakan residivis yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Beruntung, koordinasi cepat kepolisian berhasil memulihkan seluruh dana tersebut.
2. Suap di Balik Rumah Mewah: Skandal BNI Semarang
Beralih ke Jawa Tengah, skandal korupsi mengguncang BNI Sentra Kredit Kecil Semarang. Pada Oktober 2025, seorang analis kredit berinisial DK dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
DK terbukti bersekongkol dengan broker untuk meloloskan 32 aplikasi kredit fiktif yang bermasalah dengan nilai total Rp15,9 miliar.
Sebagai imbalan atas “jasa” memuluskan dana tersebut, DK menerima suap dalam bentuk pembangunan rumah mewah senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang kerugian negara akibat lemahnya verifikasi di lini analis.
3. Pengembangan Kasus BNI Griya Tanjung Karang
Di Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus memburu dalang di balik dugaan korupsi program BNI Griya terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.
Memasuki Januari 2026, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara ini.
Proses penyidikan masih berjalan intensif untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam pemberian fasilitas kredit perumahan/kios tersebut.
4. Bayang-bayang Kasus Klasik Maria Pauline Lumowa
Meski terjadi pada 2003, status hukum Maria Pauline Lumowa tetap menjadi sorotan di tahun 2025. Terpidana pembobolan dana L/C senilai Rp1,2 triliun ini telah divonis 18 tahun penjara.
Pemerintah terus memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar terpenuhi. Kasus Maria tetap menjadi simbol betapa rentannya sistem perbankan jika tidak dibarengi dengan integritas personel.
5. Penyelewengan Dana Nasabah di Pinrang
Awal tahun 2026 dibuka dengan laporan dugaan penyimpangan dana nasabah di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pada 13 Januari 2026, manajemen BNI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum terhadap oknum sales vendor yang diduga menggelapkan dana nasabah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah isu miring yang menimpa vendor mitra bank.





