Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik: Saham Gorengan Bentuk Kejahatan Pasar Modal
Jakarta, Ekoin.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berbenah pasca pernyataan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). BEI bakal menindak tegas aksi saham gorengan atau praktik manipulatif harga saham di pasar modal.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan, praktik manipulasi harga saham di pasar merupakan tindak kejahatan pasar modal, tanpa memandang latar belakang pelaku maupun kelompok saham tertentu.
Jeffrey menyampaikan, istilah tersebut tidak terbatas pada saham milik kelompok tertentu atau konglomerasi tertentu.
“Seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” tegas Jeffrey di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Minggu (1/2).
Jeffrey menyatakan, komitmen penegakan hukum di pasar modal telah menjadi perhatian bersama pemerintah. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menegaskan seluruh pihak akan bersinergi dalam menjaga integritas pasar.
Jeffrey menegaskan saat ini proses penindakan terhadap aksi manipulasi saham dilakukan dan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Adapun terkait saham-saham yang kerap mengalami kenaikan harga signifikan hingga auto rejection atas (ARA) dalam beberapa hari berturut-turut, Jeffrey memastikan bahwa sistem pengawasan BEI tetap berjalan.
“Mekanisme pengawasan tetap berjalan. Nanti penentuan apakah ada pelanggaran atau tidak itu tentu harus melalui proses yang proper,” ujarnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya tegas akan memproses hukum dan praktik-praktik spekulatif dan manipulatif yang merusak pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai saham gorengan.
“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan yang merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal Indonesia,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (1/2).
Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kerugian investor, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional serta menghambat arus investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia bersama OJK dan aparat penegak hukum akan melakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan bursa, POJK, maupun undang-undang jasa keuangan yang berlaku. (*)























Tinggalkan Balasan