2.000 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Jakarta, Ekoin.co– Sebanyak 2.000 warga binaan kategori high risk (resiko tinggi) telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, sebagai langkah tegas memperkuat keamanan sekaligus efektivitas pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir pihaknya melakukan dua gelombang pemindahan terhadap 61 warga binaan berisiko tinggi.
Dengan pemindahan tersebut, kata dia, total warga binaan high risk yang telah ditempatkan di Nusakambangan mencapai 1.948 orang.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan terhadap 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Mashudi merinci, pemindahan kali ini berasal dari dua wilayah. Dari Jawa Tengah sebanyak 15 warga binaan dipindahkan dari Rutan Surakarta. Sementara dari Jawa Timur, pemindahan dilakukan terhadap 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
Menurut Mashudi, kebijakan pemindahan ke Nusakambangan bukan semata-mata pendekatan represif, melainkan bagian dari strategi rehabilitatif yang terukur.
Ia menegaskan, pembinaan tetap menjadi roh utama sistem pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif. Ini adalah langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama untuk menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan, dan mandiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap warga binaan high risk akan menjalani asesmen berkala setiap enam bulan. Jika hasil asesmen menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka yang bersangkutan berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 warga binaan yang baru dipindahkan tersebut ditempatkan di sejumlah lapas melakukan pengamanan tinggi, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Ditjen Pas melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur guna memastikan keamanan dan kelancaran selama proses berlangsung.
Langkah ini menegaskan arah baru kebijakan pemasyarakatan: tegas dalam pengamanan, namun tetap berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)























Tinggalkan Balasan