Barang Milik Majikan Senilai Rp 600 Juta Dijual Penjaga Rumah ke Penadah
Jakarta, Ekoin.co – Jajaran Polsek Metro Menteng menangkap dua orang pelaku pencurian dan empat orang penadah barang curian di sebuah rumah kosong (Rumsong) di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi pencurian ini terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah. Saat dicek, rumah dalam keadaan kosong dan sejumlah barang serta perabot sudah tidak ada.
“Korban kemudian mencoba menghubungi Z penjaga rumah yang sebelumnya sudah diberhentikan, namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Metro Menteng,” ucap Braiel saat diwawancarai di Polsek Metro Menteng, Selasa (3/2/2026).
Brairel mengatakan, atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, Z mengakui telah mengambil dan menjual barang-barang milik pemilik rumah tanpa izin.
“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya,” kata Braiel.
Brairel menjelaskan Z berperan sebagai penjaga rumah dan melakukan pencurian dengan mengajak tersangka lain, yakni M.
Barang-barang yang diambil antara lain meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, AC, mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan peralatan rumah tangga. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara bertahap ke sejumlah penadah.
Polisi menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini, yakni Z dan M sebagai pelaku pencurian, serta M alias T, S, B, dan J sebagai penadah. Penjualan barang hasil curian dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk lapak barang bekas di Menteng, belakang kantor KPK, hingga kawasan Rawa Mangun, Jakarta Timur.
“Total hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta,” ungkap Braiel.
Pelaku Dijerat KUHP Baru
Sementara itu, Kasubnit IV Satreskrim Polsek Metro Menteng, Ipda Togar Siregar mengatakan Z diketahui mengenal M di wilayah Menteng. Saat itu, M diketahui bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan.
“Awalnya M itu menanyakan kepada Z ada barang rongsokan atau tidak. Kemudian Z memberikan besi yang djual kepada M. Awal dari situlah aksi menggasak seluruh perabotan rumah terjadi,” ucap Togar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, Polsek Metro Menteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.






















Tinggalkan Balasan