Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat malam (30/1/2026).

Deportasi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana dan mencabut seluruh hambatan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

AJM sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman 20 hari kurungan penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 28 Januari 2026, membuka jalan bagi aparat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif dengan tegas.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, perkara AJM bermula dari insiden di sebuah restoran di kawasan Ubud pada September 2025. Saat itu, AJM diamankan petugas setelah menolak membayar tagihan makanan, dengan alasan kartu ATM-nya dibawa sang kekasih, seorang WNI berinisial NLS.

Penolakan tersebut memicu perselisihan dengan karyawan restoran dan berujung ricuh. AJM sempat terlibat keributan hingga mengalami pemukulan oleh sejumlah orang di lokasi sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Ubud, Pecalang, serta petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Meski izin tinggal terbatas (ITAS) AJM masih berlaku hingga Juli 2026, imigrasi langsung membatalkan izin tersebut dan menempatkannya di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2025,” ujar Teguh.

Masalah hukum AJM tak berhenti di situ. Selama masa detensi, AJM juga dilaporkan oleh NLS ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan. Sehingga kepolisian meminta penundaan deportasi demi kepentingan proses hukum pidana.

Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi berjalannya proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan vonis.

Usai seluruh perkara pidana diselesaikan, Polres Badung merekomendasikan deportasi AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Rekomendasi itu ditindaklanjuti Rudenim Denpasar dengan memulangkan AJM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Blenheim, Selandia Baru, dengan pengawalan ketat petugas.

AJM dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tak hanya itu, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang secara otomatis melarangnya kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup jika dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Penetapan akhirnya akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Teguh.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap warga negara asing wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, tanpa pengecualian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights