Jakarta, Ekoin.co – Koalisi masyarakat sipil Constitutional Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik berat, Jumat (6/2/2026).
Dalam laporannya, koalisi yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara ini, mendesak agar MKMK mengambil langkah berani dengan memberhentikan Adies dari jabatannya.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa sanksi administratif tidak akan cukup untuk memulihkan kerusakan etik yang terjadi sejak proses seleksi.
“Kami menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance, dikutip Sabtu (7/2).
Yance menjelaskan bahwa pelaporan ini turut menjadi upaya untuk mendorong yurisdiksi MKMK semakin kuat.
CALS berharap MKMK tidak hanya mengadili perilaku hakim saat sudah menjabat, tetapi juga berani mengoreksi proses rekrutmen yang tidak transparan dan melanggar aturan.
Hal ini penting demi memastikan setiap individu yang duduk di kursi hakim konstitusi benar-benar memiliki martabat yang terjaga sejak awal.
“Substansinya kita ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk juga Hakim Konstitusinya,” lanjut Yance.
CALS menyoroti adanya pelanggaran prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan (propriety) dalam terpilihnya Adies.
Yance membeberkan kejanggalan di Komisi III DPR RI yang tiba-tiba menganulir calon sebelumnya dan memunculkan nama Adies tanpa uji kelayakan yang semestinya. Ia menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Adies karena posisinya di parlemen sebagai Wakil Ketua DPR saat itu.
“Jadi seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ, dan juga ada nuansa bahwa pelanggaran berkaitan dengan kesopanan itu juga berkaitan dengan hakim atau seseorang untuk tidak membuat seolah-olah dia mendapatkan privilege dalam posisinya sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memang menuai polemik besar karena ia merupakan mantan petinggi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi III DPR. Proses pemilihannya dinilai sangat tertutup, kilat, dan mengabaikan Pasal 19 serta Pasal 20 UU MK yang mewajibkan seleksi dilakukan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Para akademisi mengkhawatirkan loyalitas politik Adies akan menghambat objektivitasnya dalam memutus perkara strategis seperti sengketa Pilpres, Pilkada, maupun pengujian undang-undang.
Yance menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa jika pola pemilihan hakim seperti ini terus dibiarkan, maka muruah MK akan semakin runtuh.
Ia menilai tindakan DPR dalam menempatkan figur politik ke MK sudah melampaui batas kewajaran hukum dan etika.
Selain ke MKMK, CALS juga tengah mempertimbangkan untuk menggugat keputusan pengangkatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebenarnya hal ini sudah terjadi beberapa kali oleh DPR, tapi kalau kita lihat semakin hari semakin culas, semakin keterlaluan prosesnya, saya pikir semakin bermasalah,” pungkas Yance. (*)




