Depok, Ekoin.co – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram berinisial AF di wilayah Depok, pada Minggu 8 Februari 2026.
Tersangka AF ditangkap di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja. Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2 kilogram.
Kanit 5 Subdit 1 dalam keterangannya menyampaikan “Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Didaerah Depok, pada Minggu 8 Februari 2026. Barang bukti yang kami sita dari saudara AF narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram, dari keterangan saudara AF ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok.”
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Amsi)





