Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya memeriksa Dokter kecantikan Richard Lee sekaligus influencer selama 12 jam.
Richard Lee mengatakan bahwa seluruh produk skincare yang dijualnya legal dan mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski tanpa lelah setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Richard Lee tetap konsisten pada pendiriannya bahwa produk-produknya aman dan legal.
Ia mengaku telah menjelaskan segala fakta mengenai produknya yang dituding bermasalah oleh pihak pelapor.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.
Richard Lee menepis semua tudingan yang menyebut ada produk skincare-nya bermasalah. Ia menekankan bahwa setiap produk yang keluar dari pabriknya telah melalui pengawasan ketat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan BPOM,” ujarnya.
Richard Lee menjamin dirinya tidak mungkin mengkhianati kepercayaan publik. Ia merasa tidak masuk akal jika selama ini ia getol membongkar praktik skincare abal-abal, justru menjual produk yang tidak berizin.
“Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Meskipun dicecar banyak pertanyaan mengenai detail materi penyidikan, Richard Lee memilih untuk mengikuti prosedur yang ada. Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap, tanpa perlu menjatuhkan orang lain.
“Di luar dari itu, saya gak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain,” paparnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini dipicu oleh laporan dari Samira Farahnaz (Doktif). Doktif menuding Richard Lee melakukan praktik penipuan stiker pada produk White Tomato, di mana nomor izin edar yang digunakan diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Richard Lee sebelumnya sempat menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kasus ini terus berlanjut ke tahap penyidikan.
Senada dengan Richard, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menekankan bahwa kepulangan kliennya malam ini murni karena profesionalitas penyidik dalam penegakan hukum, tanpa adanya intervensi apa pun.
“Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan (di luar prosedur) kepada penyidik. Tidak ada main mata,” ungkap Jeffry. (Amsi)





