KPK Seret Keluarga Bupati Pekalongan: Suami Anggota DPR RI dan Dua Anak Ikut Diperiksa soal Aliran Duit Korupsi
Jakarta, Ekoin.co – Suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), kedua anaknya yakni anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN) akan diperiksa KPK.
Pemeriksaan bapak dan anak tersebut untuk mendalami aliran uang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3).
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Diketahui pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris. (*)























Tinggalkan Balasan