Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Pemerintah Beri Napas Wajib Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah membuka peluang perpanjangan ini, mengingat periode pelaporan bertepatan dengan libur keagamaan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Wajib pajak mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring, menyusul kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026.

JAKARTA, Ekoin.co – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tenggat waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

“Perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan segera menerbitkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah membuka peluang perpanjangan ini, mengingat periode pelaporan bertepatan dengan libur keagamaan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak turut menyiapkan skema relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.

Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk pelaporan SPT tahun buku Januari–Desember 2025, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul 863.272 wajib pajak nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah tercatat 183.583 dan 138 dalam dolar AS.

Kebijakan ini diharapkan memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan di tengah periode libur panjang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights