Biaya Terbang Berpotensi Naik, Maskapai Desak Penyesuaian Tarif Segera
Ekoin.co – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merespons usulan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15% serta kenaikan fuel surcharge yang diajukan Indonesia National Air Carriers Association.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan pemerintah memahami tekanan yang dihadapi industri penerbangan nasional akibat gejolak global, termasuk kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional maskapai.
“Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, hingga aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Saat ini, Kemenhub terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti maskapai, operator bandara, dan penyedia avtur untuk memantau perkembangan harga bahan bakar serta dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen agar layanan tetap terjangkau dan konektivitas nasional tidak terganggu.
Evaluasi terhadap tarif batas atas (TBA) masih berlangsung dan belum ditetapkan waktu penyelesaiannya. Selain itu, penyesuaian fuel surcharge juga mengacu pada regulasi KM 7/2023 yang mewajibkan evaluasi setiap tiga bulan atau saat terjadi perubahan signifikan biaya operasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengungkapkan industri penerbangan tengah tertekan oleh lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
Ia menyebut sejumlah maskapai global telah lebih dulu menaikkan fuel surcharge antara 5% hingga 70% sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
INACA pun mengajukan dua permohonan utama kepada pemerintah, yakni kenaikan fuel surcharge sebesar 15% serta penyesuaian tarif batas atas tiket domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller, mengacu pada KM 106/2019.
Selain itu, asosiasi maskapai juga meminta kebijakan stimulus sementara, seperti penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta relaksasi pembayaran biaya navigasi.
Kondisi ini membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat dalam waktu dekat, seiring tekanan biaya operasional yang terus meningkat akibat dinamika global.






















Tinggalkan Balasan