Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan
Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Penetapan tarif ini merupakan hasil evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro sesuai regulasi. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski tarif tidak berubah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial di sektor energi, sekaligus menjaga keseimbangan antara biaya produksi listrik dan kemampuan bayar masyarakat.






















Tinggalkan Balasan