Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Air Laut Sempat Surut 4 Meter, Warga Panik

Namun hingga pukul 07.12 WITA, kondisi laut dilaporkan kembali normal dan tidak ditemukan tanda-tanda tsunami besar. Situasi di lapangan pun berangsur kondusif seiring masyarakat yang mulai tenang.
Kondisi bangunan warga yang rusak akibat gempa magnitudo 7,6 di Bitung, Sulawesi Utara, dengan material rumah ambruk setelah guncangan kuat mengguncang wilayah tersebut.

Ekoin.co – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pagi, sempat memicu fenomena surutnya air laut hingga menimbulkan kekhawatiran tsunami.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, mengatakan guncangan gempa terasa cukup kuat selama kurang lebih 20 detik. Tak lama setelah itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami.

“Memang sempat ada sedikit air surut sekitar 4 meter dari kondisi normal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun hingga pukul 07.12 WITA, kondisi laut dilaporkan kembali normal dan tidak ditemukan tanda-tanda tsunami besar. Situasi di lapangan pun berangsur kondusif seiring masyarakat yang mulai tenang.

BMKG mencatat sempat terjadi gelombang tsunami kecil dengan ketinggian sekitar 0,2 meter di wilayah Bitung.

Saat gempa terjadi, sebagian besar warga tengah bersiap memulai aktivitas pagi, sehingga kepanikan tak terhindarkan. Banyak warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

“Pagi itu masyarakat sudah mulai beraktivitas, apalagi sedang ada rangkaian kegiatan Paskah. Tapi sekarang kondisi sudah kondusif,” kata Albert.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, gempa menyebabkan kerusakan di sejumlah titik. Kerusakan terparah dilaporkan terjadi di wilayah Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, di mana dapur sebuah rumah ambruk akibat longsoran tanah yang dipicu guncangan.

Selain itu, beberapa tempat ibadah dan kantor pemerintahan juga mengalami kerusakan, terutama pada bagian dinding keramik yang runtuh.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi gempa susulan serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights