Under Invoicing Disorot, Presiden Diminta Tegas
Jakarta Ekoin.co – Under invoicing kembali menjadi sorotan setelah pengamat intelijen Sri Radjasa meminta Presiden mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor komoditas strategis Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast bersama Ilham Rasul yang membahas dugaan kebocoran devisa dan penerimaan negara akibat praktik tersebut.
Menurut Sri Radjasa, praktik under invoicing tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai tindakan tersebut telah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah besar selama bertahun-tahun sehingga membutuhkan respons yang lebih serius dari pemerintah.
Dalam keterangannya, Sri Radjasa menyebut praktik manipulasi nilai ekspor merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mengambil posisi yang tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Presiden harus memilih berpihak kepada rakyat atau oligarki. Ini bukan lagi soal kecil,” ujar Sri Radjasa.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap tata kelola ekspor berbagai komoditas strategis Indonesia yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Selain itu, isu tersebut juga berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan internasional yang melibatkan korporasi besar.
Desakan Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Sri Radjasa menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif atau denda pajak kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, proses hukum perlu diperluas hingga ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga menilai pimpinan tertinggi perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau terlibat dalam praktik manipulasi ekspor. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada level korporasi semata.
“Kalau hanya denda, mereka enggak akan jera. Harus ada pidana dan blacklist perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Radjasa menyampaikan bahwa praktik under invoicing diduga menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari berbagai sektor ekspor, termasuk komoditas sawit, batu bara, dan sejumlah komoditas lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Selain menyoroti dampak ekonomi, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, praktik yang berlangsung dalam jangka waktu panjang semestinya menjadi perhatian serius bagi institusi yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Tidak mungkin praktik seperti ini berlangsung lama tanpa backing dari pejabat atau aparat tertentu,” ujarnya.
Sorotan terhadap Tata Kelola dan Politik
Di sisi lain, Sri Radjasa juga menyinggung dugaan keterkaitan antara korporasi besar dan kontestasi politik nasional. Menurutnya, kedekatan dengan pusat kekuasaan berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat tetap terjaga.
“Perusahaan-perusahaan besar itu disebut-sebut menjadi penyandang dana politik. Jangan sampai penegakan hukum akhirnya tumpul,” kata dia.
Selain meminta tindakan hukum, Sri Radjasa juga mendesak pemerintah mengevaluasi keterlibatan perusahaan yang diduga bermasalah dalam proyek-proyek strategis nasional. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan tata kelola yang baik.
Ia secara khusus menyinggung proyek food estate dan sektor perkebunan skala besar yang selama ini melibatkan berbagai perusahaan nasional. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memiliki kapasitas dan komitmen terhadap kepentingan nasional.
“Masih banyak perusahaan nasional yang lebih bersih dan punya nasionalisme,” ujarnya.
Sri Radjasa juga menyoroti pembentukan sistem ekspor satu pintu melalui Danantara. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan apabila diterapkan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kalau sekarang masih terjadi kebocoran, berarti ada masalah serius dalam tata kelola dan integritas,” katanya.
Pada bagian akhir pernyataannya, Sri Radjasa meminta pemerintah menjadikan dugaan under invoicing sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan ekspor dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional secara menyeluruh.
Pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarlembaga agar pengawasan terhadap aktivitas ekspor berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Selain itu, peningkatan transparansi dalam pelaporan transaksi perdagangan internasional dapat membantu mencegah munculnya potensi penyimpangan.
Di samping itu, evaluasi berkala terhadap sistem pengawasan ekspor dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas.
Selanjutnya, dukungan teknologi dalam pemantauan data perdagangan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan verifikasi transaksi.
Dengan pengawasan yang lebih baik, tata kelola ekspor diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara dan perekonomian nasional.
Berdasarkan pernyataan Sri Radjasa, isu under invoicing menjadi perhatian karena diduga berdampak pada kebocoran devisa dan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga terlibat menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam podcast tersebut.
Selain itu, penegakan hukum pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan memperkuat kepatuhan.
Sorotan terhadap keterlibatan korporasi dalam proyek strategis nasional juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola yang lebih transparan.
Pada akhirnya, perkembangan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum akan menjadi perhatian publik dalam menentukan arah penanganan dugaan under invoicing di Indonesia.























Tinggalkan Balasan