Dadan Ex Ketua BGN Baru Dicopot Langsung Dicomot Kejagung
Jakarta Ekoin.co – BGN kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga pejabat eks Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait.
Menurut Jeffry, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu program strategis pemerintah melalui BGN.
Jeffry mengatakan, “Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.”
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan
Dalam keterangannya, Jeffry menyebut penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum. Dengan dasar tersebut, status ketiga pejabat tersebut meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Jeffry menyampaikan, “Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka.”
Usai penetapan status hukum, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pantauan di lokasi menunjukkan para tersangka digiring petugas secara terpisah keluar dari kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB. Tangan mereka juga terlihat diborgol saat menuju kendaraan tahanan.
Berawal dari Dugaan Pelanggaran Pengadaan SPPG
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik lebih dahulu menggeledah kantor BGN. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Mohammad Jeffry saat menjawab pertanyaan awak media melalui pesan singkat pada Rabu (3/6/2026).
Jeffry mengatakan, “Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN.”
Dilansir dari CNN Indonesia, kasus ini diduga berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG. Berdasarkan informasi yang diperoleh media tersebut, dugaan pelanggaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Sumber yang dikutip CNN Indonesia menyebutkan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran pada proyek tersebut sebagai pintu masuk pengungkapan perkara. Sumber itu mengatakan, “Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN).”
Sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, Presiden RI Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Prasetyo menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Setelah itu, pemerintah menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Selain pergantian pimpinan utama, pemerintah juga mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN untuk menggantikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan langkah hukum dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Informasi yang terbuka kepada publik diharapkan dapat mendukung transparansi penegakan hukum. Selain itu, perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum agar memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi terkait kasus yang sedang ditangani.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berlangsung. Oleh karena itu, setiap perkembangan kasus akan terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Sejumlah tahapan lanjutan masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola program pemerintah yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Karena itu, proses penanganannya dipantau secara ketat oleh publik.
Pada akhirnya, penetapan tersangka terhadap tiga pejabat eks BGN menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.























Tinggalkan Balasan