Penetapan Tersangka LMI Dikasus MBG Bukti Kejagung Tak Pandang Bulu
Kejagung menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum BGN, sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang merugikan negara triliunan rupiah.
Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional bernama LMI sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat. Kasus yang dihadapi berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang disebarkan di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Peran LMI dalam Alur Kasus
LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di lembaga yang sama hingga saat penetapan tersangka. Dalam jabatannya tersebut, ia mengetahui secara rinci seluruh rangkaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada awal tahun 2025, LMI meminta dua pihak bernama YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan bernama PT SGI. Pendirian perusahaan ini bertujuan menjadi sarana penjualan alat makan berupa nampan makanan atau yang sering disebut ompreng. Barang tersebut ditawarkan kepada calon mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI sendiri.
Mekanisme yang Melanggar Hukum
Selanjutnya, LMI meminta persetujuan kepada pihak bernama SS agar penjualan alat makan tersebut dapat diterima dan diloloskan dalam tahap verifikasi. Setelah kesepakatan tercapai, LMI mulai mencari calon mitra dengan syarat wajib membeli nampan makanan dari PT SGI.
Setiap kali ada mitra yang sudah membayar pembelian barang tersebut, RD akan melaporkan data pembayaran kepada LMI. Informasi ini kemudian digunakan untuk memerintahkan petugas verifikasi di sistem daring Program Makan Bergizi Gratis agar segera menyetujui pendaftaran mitra tersebut. Melalui skema ini, LMI memperoleh keuntungan secara tidak sah dan melawan hukum.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, LMI dijerat dengan beberapa pasal hukum. Di antaranya Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini.
Sebagai langkah pengamanan proses hukum, LMI resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini berlaku terhitung sejak penetapan dan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari kasus ini dapat dipahami bahwa pelanggaran dalam pengelolaan program negara dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat di setiap tahap pelaksanaan program pemerintah. Mulai dari proses pemasokan barang, pemilihan mitra kerja, hingga pencatatan keuangan harus diawasi secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, seluruh pejabat yang memiliki wewenang wajib menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang ada. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok akan berujung pada proses hukum yang tegas dan tidak dapat dihindari.
Masyarakat juga diharapkan turut aktif mengawasi jalannya program-program negara. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut dapat disampaikan kepada lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti dengan segera.
Langkah hukum yang diambil Kejagung dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum. Upaya ini bertujuan menjaga keutuhan keuangan negara agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat secara luas.
Sebagai kesimpulan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh unsur penyelenggara negara. Setiap kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara harus didasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, serta kepentingan bersama, bukan keuntungan pribadi semata.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini























Tinggalkan Balasan