Nadiem Kembali Ditahan Usai Divonis 10 Tahun Oleh Hakim

Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim memerintahkan Nadiem kembali menjalani penahanan di Rutan.
Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim memerintahkan Nadiem kembali menjalani penahanan di Rutan (Foto:Istimewa).

Jakarta, Ekoin.co – Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan penahanan terhadap Nadiem tetap dilanjutkan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan seluruh masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hakim menjelaskan masa penahanan selama berada di rumah tahanan negara dihitung penuh. Sementara itu, masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 hanya diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar hakim.

Hakim Perintahkan Nadiem Kembali ke Rutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan alasan dan syarat penahanan terhadap Nadiem masih terpenuhi. Karena itu, majelis memandang perlu melanjutkan penahanan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan.

“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan Undang-Undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan,” ujar hakim.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri status penahanan rumah yang dijalani Nadiem selama lebih dari satu bulan terakhir. Dengan demikian, mantan Mendikbudristek itu kembali menjalani masa tahanan di Rutan sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama lima tahun akan diberlakukan.

Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan bahwa setiap perkara korupsi diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Putusan majelis hakim menjadi bagian dari tahapan peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.

Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum agar memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Transparansi dalam proses penegakan hukum perlu terus dijaga sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terpelihara.

Selain itu, penyampaian informasi yang tepat sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat selama proses hukum berlangsung.

Putusan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih dapat berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights